Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah lima orang. Tiga dewasa dua lainnya di bawah umur.
"Ada lima tersangka, mereka merupakan oknum anggota salah satu perguruan silat di Sidoarjo," kata Agus kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/3/2024).
Agus menjelaskan pelaku semuanya merupakan warga Sidoarjo. Kelima pelaku tersebut yaitu RHA, (25), DRM (21), RAF (19), IAM (16) dan MTD (17).
Pengeroyokan yang dilakukan para tersangka terjadi pada saat sedang melakukan konvoi pada 19 Februari lalu. Mereka kemudian mengeroyok dua korban yang menggunakan kaus perguruan silat lain.
"Gerombolan oknum anggota perguruan silat tersebut lalu melintasi Jalan Raya Tanggulangin. Saat lewat mini market di Desa Ngaban, RHA melihat ada korban yaitu FRP, 22, yang sedang nongkrong dengan kawannya di depan minimarket," jelas Agus.
"Tanpa banyak omong anggota gerombolan lainnya yaitu DRM, RAF, IAM, dan MTD langsung datang dan menghajar korban," imbuh Agus.
Agus menambahkan bahkan ada salah satu pelaku yang kemudian memukulkan helm miliknya ke kepala korban. Hal itu membuat pelipis kanan korban berdarah. Selepas menghajar dan dilerai warga, gerombolan tersangka melanjutkan perjalanan ke Selatan.
"Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak kekerasan. Dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tandas Agus.
(abq/iwd)