Polres Jombang bekerja keras memberantas peredaran miras selama Ramadan. Hanya dalam 2 hari terakhir, mereka meringkus 8 pedagang dan menyita 473 botol miras berbagai jenis dan merek.
Salah satu pedagang yang ditangkap berinisial KMJ (67), warga Mojoagung, Jombang. Sebab ia kedapatan menjual miras tanpa izin. Ketika menggeledah toko miliknya, polisi menemukan 197 botol miras jenis arak, bir, anggur merah, dan anggur hijau.
Ibu rumah tangga berinisial ANH (29), warga Mojowarno, Jombang juga ditangkap gara-gara menjual miras tanpa izin. Polisi menyita barang bukti 91 miras berbagai merek dan jenis dari rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua hari terakhir ini, Polres Jombang mengamankan 8 penjual beserta ratusan botol minuman keras berbagai merek," terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Sabtu (23/3/2024).
Eko menjelaskan penangkapan para pedagang miras ilegal ini bagian dari Operasi Pekat Semeru 2024. Ia berharap pemberantasan peredaran miras ini membuat Kota Santri selalu kondusif. Khususnya selama Ramadan sampai hari raya Idul Fitri.
"Karena banyak kejadian kriminal yang berawal dari miras. Jadi, untuk menekan kriminalitas itu kami upayakan sedini mungkin," tandasnya.
Para pedagang miras yang ditangkap diproses sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring). Sedangkan barang bukti 473 botol miras akan dimusnahkan setelah proses hukumnya tuntas.
(abq/iwd)