Sebanyak tujuh pemuda yang tengah mabuk terjaring razia Satuan Samapta Polres Jombang. Patroli yang digelar dalam rangka menjaga kamtibmas selama Ramadan.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan 7 pemuda mabuk itu diciduk saat nongkrong di salah satu angkringan Jalan A Yani sekitar pukul 02.20 WIB. Mereka berinisial DF (18), warga Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Saat itu, DF asyik menenggak arak bali bersama 6 temannya asal Kecamatan Sukorame, Lamongan. Mereka berinisial SA (18), AD (24), SDI (18), SS (18), MA (22), serta SAP (22).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kami amankan karena melanggar Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol," terangnya kepada detikJatim, Selasa (12/3/2024).
Hari menjelaskan mengaku bakal menindak tegas pelaku maupun penjual minuman beralkohol merupakan perintah Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Selain itu, kapolres juga menginstruksikan agar para pemuda mabuk selain disanksi tipiring sekaligus diberi pembinaan.
"Karena mereka generasi Z yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa," jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Hari, pihaknya memberi pembinaan mental dan pembinaan fisik ringan kepada 7 pemuda mabuk tersebut. Ia menekankan kepada mereka agar tak lagi menenggak miras.
Sebab selain merusak kesehatan, miras juga bisa menicu keributan dengan orang lain. "Setelah kami bina, mereka dengan kesadaran sendiri berjanji mulai hari kedua Ramadan akan menjalani puasa dan salat tarawih," tandasnya.
(abq/iwd)