Ancaman 5 Tahun Bui IRT Tersangka Repacking Beras Bulog Jadi Premium

Round-Up

Ancaman 5 Tahun Bui IRT Tersangka Repacking Beras Bulog Jadi Premium

Hilda Rinanda - detikJatim
Selasa, 19 Mar 2024 17:47 WIB
Pelaku yang mengemas ulang beras Bulog menjadi beras premium di Malang
IRT di Malang jadi tersangka kasus repacking beras Bulog jadi premium (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Surabaya -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Enik Heniyanti (37) jadi tersangka kasus repacking beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium. Pemilik toko Ricky Zain sekaligus gudang beras di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ini terancam hukuman 5 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Enik dijerat pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat (1) jounto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Lalu, Pasal 144 dan Pasal 146 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 3 tahun dan 2 tahun penjara.

"Kita menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial EH, dengan alamat domisili sama dengan TKP (gudang disegel)," ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (18/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah saksi juga dimintai keterangan dalam kasus ini. Satu di antaranya, pekerja di toko yang dikelola oleh tersangka serta saksi ahli dari Perum Bulog Cabang Malang.

Imam Mustolih mengungkapkan, kejahatan tersangka berawal saat melihat harga beras terus merangkak naik di pasaran sekitar Oktober 2023. Tersangka kemudian mulai mencari celah bagaimana bisa mendapatkan keuntungan dalam bisnis penjualan beras yang digelutinya selama ini.

ADVERTISEMENT

"Tersangka kemudian melihat adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Akhirnya tersangka mencoba mencari cara yaitu dengan melakukan pembelian beras Bulog program SPHP kemasan 50 kilogram yang diperoleh dari aplikasi marketplace di Facebook," beber Imam.

Beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dibeli tersangka seharga Rp 690 ribu untuk kemasan 50 kilogram melalui sistem COD (Cash On Delivery).

Selain di marketplace, lanjut Imam, tersangka juga membeli beras SPHP Bulog dari seorang pria yang kini dalam pencarian. Beras tersebut dibeli dengan harga lebih murah yakni Rp 640 ribu per kemasan 50 kilogram.

"Selain membeli di marketplace, tersangka juga melakukan pembelian beras Bulog program SPHP kemasan 50 kilogram melalui seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh tersangka, dengan harga lebih murah Rp 640 ribu kemasan 50 kilogram," ungkapnya.

Tersangka kemudian mempekerjakan satu saksi berinisial Enik yang membantu mengemas ulang beras Bulog menjadi beras premium dengan kemasan 5 kilogram merk Ramos Bandung dan merk Raja Lele untuk kemasan 25 kilogram.

"Selanjutnya, kemasan beras Bulog program SPHP dibuka untuk dikemas ulang menjadi beras premium kemasan 5 kilogram untuk merk Ramos Bandung dan kemasan 25 kilogram merk Raja Lele," kata Imam.

Selama ini, ia telah meraup keuntungan hingga Rp 45 juta. Setiap bulannya, IRT ini bisa meraup keuntungan Rp 8 juta sampai Rp 9 juta. Jika dihitung, Enik sudah 5 bulan menjalankan aksinya mengemas ulang beras SPHP Bulog menjadi premium. Artinya, keuntungan Enik mencapai Rp 45 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, beras SPHP Bulog kemudian dikemas ulang oleh tersangka untuk dijual kembali dengan harga premium.

Untuk kemasan 5 kilogram, lanjut Gandha, tersangka memakai merk Ramos Bandung yang dijual di pasaran dengan harga Rp 69 ribu sampai Rp 70 ribu. Sementara beras kemasan 25 kilogram dengan merk Raja Lele dijual tersangka dengan harga Rp 350 ribu.

"Jika dihitung untuk 1 kilogram, tersangka mendapatkan keuntungan seribu sampai dua ribu rupiah. Dan untuk satu bulannya, bisa memperoleh keuntungan Rp 8 juta sampai Rp 9 juta," imbuh Gandha.

Menurut Gandha, beras Bulog untuk program SPHP seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni sebesar Rp 10.900 per kilonya. Namun, tersangka mengemas ulang untuk dapat dijual dengan harga premium.

"Seharusnya beras SPHP dijual medium dengan HET Rp 10.900 per kilonya," tuturnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka telah menjalankan operasi repacking beras Bulog SPHP menjadi beras premium selama hampir 5 bulan. Gandha juga menyebut, gudang yang kini disegel merupakan tempat usaha yang dikontrak oleh tersangka.

Selain menjadikan gudang untuk melakukan pengemasan ulang, tempat usaha itu juga digunakan untuk membuka toko penjualan beras yang berada di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

"Tersangka menyewa gudang sekaligus digunakan untuk melakukan pengemasan ulang. Tempat tersebut juga digunakan untuk menjual beras dengan nama Toko Ricky Zain," sebutnya.

Gandha menambahkan, beras premium dengan merk Ramos Bandung kemasan 5 Kg dan Raja Lele kemasan 25 Kg dijual tersangka di wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan.

"Untuk peredaran beras premium kemasan ulang ini di wilayah Kabupaten Malang dan Pasuruan," imbuhnya.

Dari penangkapan tersangka, Sat Reskrim Polres Malang menyita sejumlah barang bukti diantaranya 89 beras kemasan ulang merk Ramos Bandung kemasan 5 Kg dengan total berat sebanyak 445 Kg, 18 kemasan 25 Kg merk Raja Lele sebanyak 450 Kg, 24 karung beras Bulog kemasan 50 Kg sebanyak 1,2 ton, 320 buah karunh kosong bekas merk Bulog, alat pres listrik, timbangan digital dan alat jahit karung.




(hil/fat)


Hide Ads