Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, ia tak dihadirkan dalam sidang karena sidang digelar secara daring.
Ronald menjalani sidang secara online dari rumah tahanan Kejari Surabaya. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan menjalani sidang secara terbuka dengan tenang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Ronald menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim penasihat hukumnya. Termasuk, saat ditanya perihal akan mengajukan eksepsi atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Darwis mengatakan, kekasih Dini itu didakwa telah melakukan penganiayaan berat. Sebab, berakibat pada meninggalnya korban.
Sidang tersebut berlangsung singkat yakhi sekitar 1 jam. Lalu, sidang diakhiri dan dilanjut pada Selasa (26/3/2024) pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.
Usai sidang, Darwis menyatakan, terdakwa tak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya digelar dengan pemanggilan saksi dan menghadirkan terdakwa.
"Ini tadi sidang perdana GRT, acaranya dakwaan, tadi seperti didengar tadi ditanyakan apakah mengerti dan dijawab mengerti, lalu menggunakan haknya untuk eksepsi, tapi tidak mengajukan upaya hukum eksepsi, lalu dilanjut dengan bukti JPU," kata Darwis saat ditemui awak media di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024).
"Pekan depan tanggal 26 Maret, kita akan ajukan saksi," imbuh dia.
Darwis menegaskan, bakal ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang. Namun, ia tak menjelaskan secara detail siapa saja saksi yang akan dihadirkan saat sidang yang akan digelar offline pekan depan.
"Rencana ada 4 sampai 5 saksi yang dipanggil, seandainya memungkinkan kita periksa 5. Tapi yang jelas 5 kita siapkan, tapi kalau tidak bisa 3 kita upayakan," ujarnya.
Ia memastikan, sidang selanjutnya bakal digelar secara tatap muka langsung dan menghadirkan terdakwa. Menurutnya, hal itu sesuai perintah dari majelis hakim usai sidang perdana kali ini.
"Untuk sidang berikutnya majelis memerintahkan sidangnya offline untuk keterangan saksi, terdakwa kami hadirkan," tuturnya.
Sebagai informasi, Ronald Tannur menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas di Blackhole KTV. Anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu sempat terlibat cekcok usai karaoke dengan Dini.
Dini lalu dipukul botol tequila dan dilindas mobil oleh Ronald. Ronald sempat merekam saat Dini terkapar tak berdaya sebelum akhirnya perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu meninggal dunia.
Saksikan Live DetikSore:
(hil/dte)