5 Pesilat Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Warkop Sidoarjo Diringkus

5 Pesilat Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Warkop Sidoarjo Diringkus

Suparno - detikJatim
Selasa, 19 Mar 2024 00:45 WIB
Lima pesilat yang ditangkap Polres Sidoarjo
Lima pesilat yang ditangkap Polres Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Jakarta -

Sebanyak lima anggota perguruan silat diamankan polisi Sidoarjo. Mereka melakukan pengeroyokan dan perusakan warkop di Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Lima tersangka masing-masing berinisial LDR, (18), SM, (20), dan FR, (18), sedangkan dua lainnya yaitu FN (17) dan DS (17).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan para tersangka merupakan pelaku pengeroyokan terhadap RD, (15), dan MSM, (19), penjaga warkop pada Kamis (14/3) dan Jumat (15/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya pengeroyokan pada 11 Maret sekitar pukul 02.00 WIB," kata Christian di Polresta Sidoarjo, Senin (18/3/2024).

"Kita juga amankan sejumlah senjata yang digunakan pelaku," imbuh Christian.

ADVERTISEMENT

Christian menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui mulanya gerombolan tersangka saat itu konvoi dari arah Krian ke arah Sidoarjo.

Saat melintas di Pilang, Wonoayu, gerombolan tersangka melihat korban RD menggunakan kaus dengan atribut perguruan silat lainnya nongkrong di sebuah warung.

"LDR dan keempat rekannya pun langsung berhenti dari konvoi lalu melempari warung dengan batu. Sedangkan FN kemudian mengacungkan sajam. RD terkena serangan batu dan kemudian di keroyok oleh pelaku," jelas Christian.

Menurut Christian, setelah itu tersangka berinisial FN terus melempar batu hingga merusak warkop milik MSM. Selain itu P milik RD tadi juga diambil oleh salah satu tersangka.

Christian menambahkan, SM salah satu tersangka menceritakan bahwa kelompoknya hendak janjian pertemuan dengan kelompok asal Gresik di Sidoarjo.

SM mengakui juga bahwa dirinya yang menyuplai sajam yang dibawa oleh anggota kelompoknya.

"Kelima tersangka itu diancam tiga pasal berlapis tentang pengeroyokan, perlindungan anak, dan kepemilikan senjata tajam. Kelimanya diancam pidana paling sedikit enam tahun dan paling lama 10 tahun," tandas Christian.




(abq/iwd)


Hide Ads