2 Pencuri Alat Musik di Gereja Kota Blitar Diringkus, Satu Masih Buron

2 Pencuri Alat Musik di Gereja Kota Blitar Diringkus, Satu Masih Buron

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 15 Mar 2024 19:27 WIB
Pencurian di gereja Blitar
Dua pencuri alat musik di gereja Blitar diamankan (Foto: Fima Purwanti)
Kota Blitar -

Dua pencuri diamankan polisi usai menggondol sejumlah alat musik di sebuah gereja di Jalan Simpang Sumatra Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Kini, dua maling yang menjadi tersangka itu diamankan di Polres Blitar Kota.

"Terjadi pencurian di sebuah rumah ibadah (gereja) di Jalan Simpang Sumatra. Kejadian sekitar awal Maret, dan pelaku kita ringkus kurang dari 24 jam setelah laporan diterima," kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika kepada awak media di Mapolres Blitar Kota, Jumat (15/3/2024).

Gede menyebutkan ada tiga pelaku dalam pencurian tersebut. Dua tersangka diringkus, sedangkan satu tersangka lainnya masih buron alias DPO (daftar pencarian orang). Kedua tersangka itu ditangkap polisi saat hendak menjual barang curian, yang berupa alat musik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (tersangka) ditangkap saat akan menjual barang bukti, pencurian itu. Kemudian kami bawa dan dilakukan penyelidikan. Hingga diketahui benar mereka mencuri di gereja tersebut," terangnya.

Adapun barang bukti yang dicuri yakni, satu set alat musik. Termasuk dua gitar, dua piano keyboard, dua komputer, sejumlah mikrofon, kabel-kabel dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

Terkait modus operandi, Kata Gede, tiga orang tersebut yakni MR (52), DK (43) dan AS memeiliki peran masing-masing. AS diduga sebagai otak pencurian, dengan lebih dulu mengintai lokasi beberapa hari sebelumnya. Sementara MR dan DK berperan sebagai eksekutor.

"Modusnya mencari barang bekas atau rongsokan di lokasi itu, jadi sudah diintai terlebih dahulu. Kemudian dieksekusi dengan membobol atap, dan mengambil barang - barang itu juga melalui atap tersebut," jelasnya.

Gede menjelaskan barang bukti berupa alat musik itu akan dibuatkan berita acara untuk pinjam pakai. Sehingga pihak gereja bisa menggunakan alat musik itu kembali hingga proses pemberkasan selesai atau sebelum ke Pengadilan.

"Nilainya lumayan, sekitar Rp 30 juta. Kemudian ini akan kami pinjamkan sementara untuk keperluan ibadah, jadi akan dibuat berita acara," katanya.

Salah seorang tersangka, MR mengaku baru pertama kali mencuri di tempat ibadah. Meskipun sebelumnya sempat dipenjara dengan kasus yang sama. Namun, pencurian di gereja baru pertama kali karena diajak oleh AS.

"Baru pertama (mencuri di gereja), diajak AS. Kenal karena setelah keluar penjara tidak punya kerjaan," akunya di hadapan awak media.

MR juga mengaku mereka kesulitan menjual barang curian berupa alat musik tersebut. Sehingga, saat ada yang hendak membeli barang tersebut langsung diberikan. Ternyata pembeli tersebut adalah anggota kepolisian.

"Tidak tahu kalau yang beli itu polisi, karena memang sudah jualnya (barang bukti). Kapok, setelah ini enggak lagi (mencuri)," terangnya.

Atas perbuatannya itu, MR dan dan DK akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads