MAR (13), santri di salah satu Ponpes Kabupaten Blitar tewas usai dikeroyok temannya. Polisi kini menetapkan 17 santri atau teman korban sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan penetapan 17 tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kematian korban.
"17 anak ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian pengeroyokan, (mereka) merupakan santri di salah satu Pondok Pesantren yang sama dengan korban. Adapun rentan usianya 14-15 tahun," terangnya kepada detikJatim di Mapolres Blitar, Senin (8/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febby menyebut peristiwa pengeroyokan itu terjadi di dalam salah satu ruangan ponpes. Saat itu, santri tidak ada kegiatan karena sudah malam.
Para tersangka diduga mengeroyok korban dituding mencuri uang di lingkungan ponpes. Polisi sendiri masih menyelidiki tudingan pencurian uang yang diduga dilakukan korban.
"Korban ini diduga mencuri uang milik temannya, kemudian teman - temannya ini tidak terima dan terjadilah pengeroyokan. Tapi ini juga masih kita dalami," katanya.
MAR diduga juga dipukul dengan beberapa benda tumpul. Seperti kabel setrika, sapu dan ganggang kayu. Hal itu diketahui dari sejumlah bekas luka yang berada di tubuh korban.
"Dari hasil visum ada luka di bagian kepala dan punggung. Pengeroyokan diduga dilakukan dengan cara dipukulkan kabel dari setrika, sapu dan ganggang kayu," tandas Febby.
(abq/iwd)