Kades di Magetan Tertangkap Basah Berjudi saat Ramadan

Kades di Magetan Tertangkap Basah Berjudi saat Ramadan

Sugeng Harianto - detikJatim
Kamis, 14 Mar 2024 06:30 WIB
Kades di Magetan judi saat Ramadan
Kades dan 2 warganya yang tertankap judi saat Ramadan (Foto: Istimewa)
Magetan -

DS (65), kepala desa di Magetan terpaksa harus berurusan dengan polisi karena tertangkap basah berjudi. Ia ditangkap saat berjudi bersama warganya saat bulan Ramadan.

Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo saat dikonfirmasi pelaku merupakan salah satu kades. Pelaku ditangkap pada Selasa (12/3) atau saat puasa pertama.

Selain DS, polisi juga mengamankan S (63) warga sang kades. Kemudian pelaku lainnya yakni K (42) warga Desa Tladan Kecamatan Kawedanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul kita amankan yakni oleh Polsek Kawedanan Kades beserta warganya dan satunya waega desa sebelah. Mereka diamankan lantaran terlibat perjudian," ujar Kuncahyo, Kamis (13/3/2024).

Kuncahyo menjelaskan, ketiga pelaku diamankan saat masih sedang bermain judi di salah satu rumah warga. Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan kartu ceki warna hijau serta uang Rp 154 ribu. "Barang bukti uang Rp 154 ribu serta kartu ceki," papar Kuncahyo.

ADVERTISEMENT

Kuncahyo menambahkan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandas Kuncahyo.




(abq/iwd)


Hide Ads