2 Selebgram Kota Batu Dibui gegara Promosikan Judi Online

2 Selebgram Kota Batu Dibui gegara Promosikan Judi Online

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 19 Jan 2024 07:45 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa)
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Kota Batu -

Dua selebgram asal Kota Batu bernama Elvina Tiara Kumala Sari (23) dan Keishya Bunga Aurora (20) hanya bisa pasrah usai dijatuhi hukuman pidana penjara. Kedua terdakwa terbukti bersalah karena mempromosikan judi online melalui media sosialnya.

Tak hanya pidana hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Batu M Januar Ferdian mengatakan, Pengadilan Negeri Malang memutuskan keduanya bersalah karena dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu, sudah diatur dalam dakwaan pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

"Elvina warga Desa Pesanggrahan dikenakan pidana penjara 1,6 tahun dengan denda Rp 250 juta. Sedangkan Keisyha warga kos di Desa Beji dikenakan pidana penjara 1,4 tahun dengan denda Rp 250 juta," ujar Januar kepada detikJatim melalui keterangan tertulis, Jumat (19/1/2024).

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat kedua selebgram itu memposting link judi slot online melalui story instagram milik @elvinatiaraa.

Postingan tersebut terendus patroli siber Polres Batu. Petugas kemudian melakukan profiling terhadap akun tersebut dan menemukan identitas dari Elvina Tiara Kumala Sari. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Elvina pada Rabu (20/9/2023).

Setelah itu, dilakukan pengembangan dan pada malam harinya petugas mengamankan Keishya Bunga Aurora. Penyidikan lebih lanjut dilakukan jajaran Polres Batu dan ditemukan bahwa keduanya mempromosikan judi online karena diajak oleh Tatag Mulyo Widodo (20) warga Trenggalek yang tinggal di Nganjuk.

Tatag yang diketahui merupakan agensi judi slot online diburu oleh petugas kepolisian dan berhasil diamankan keesokan harinya di sebuah klub malam di Kota Malang. Atas perbuatannya Tatag juga tidak luput dari jeratan hukum.

Tatag didakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.




(abq/iwd)


Hide Ads