Pasutri Pedagang Sate di Bondowoso Curi Kambing Pakai Honda Brio

Pasutri Pedagang Sate di Bondowoso Curi Kambing Pakai Honda Brio

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Sabtu, 09 Mar 2024 22:00 WIB
Pasutri di Bondowoso menuri kambing dengan memakai Brio
Pasutri di Bondowoso mencuri kambing dengan memakai Brio (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Bondowoso -

Sepasang suami istri di Bondowoso (pasutri) di Bondowoso harus berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian ternak. Pasutri tersebut mengangkut ternak curiannya dengan mobil Honda Brio.

Kedua pelaku adalah FW (30) dan istrinya, KH (30). Keduanya merupakan warga Desa Dadapan, Grujugan, Bondowoso. Saat beraksi mereka menggunakan mobil Honda Brio nopol N 1856 ME sebagai sarana aksinya.

Pencurian ternak tersebut terungkap saat kedua pelaku terekam CCTV memasukkan dua ekor kambing milik Ahmad Rozi (40), warga Desa Dadapan, Grujugan. Aksi itu dilakukan Sabtu (9/3) sekitar pukul 06.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengetahui kambing-kambingnya dicuri pelaku dari rekaman CCTV, Rozi segera melapor ke polisi. Berbekal dari rekaman CCTV tersebut, polisi tak lama mengamankan kedua pelaku.

Dari tangan kedua pelaku, polisi juga menyita 2 ekor kambing yang dicuri dan mobil Brio warna kuning. Pelaku dan barang bukti itu segera dibawa ke polsek setempat.

ADVERTISEMENT

"Pasutri tersebut kami amankan berikut beberapa barang buktinya," ungkap Kapolsek Grujugan AKP Achmad Purwanto.

Purwanto menambahkan kedua pelaku sehari-hari merupakan penjual sate. Akibat perbuatannya, pasutri tersebut kini ditahan dan terancam pasal pencurian.

"Pasutri itu kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 (1E), (4E), (5E) KUHPidana. Ancamannya maksimal 7 tahun penjara," tandas Purwanto.




(abq/iwd)


Hide Ads