Polres Sidoarjo panen kasus pemerkosaan anak. Tiga kasus dengan tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan dalam jumpa pers.
Pada kasus pertama, polisi menangkap seorang kakek berinisial FE (60). Sedangkan korbannya merupakan anak tetangga kosnya berusia 15 tahun yang telah diperkosa hingga 2 kali.
Kasus ini terungkap setelah korban buka suara ke orang tuanya. Pelaku kemudian dilaporkan dan ditangkap tak lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ditangkap di rumah kosnya Minggu (24/1)," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Jumat (8/3/2024).
Sedangkan kasus kedua, polisi menangkap pria asal Sumatera Selatan berinsial AAR (23). Ia ditangkap karena memperkosa anak temannya sebanyak 5 kali. Korban juga masih anak berusia 14 tahun.
"Pelaku yang merupakan teman korban, melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali dengan cara membujuk rayu," kata Agus.
Terakhir, GER (18), remaja asal Rembang, Pasuruan ditangkap setelah dilaporkan memperkosa anak berusia 13 tahun. Korban diperkosa pelaku setelah kenal melalui media sosial Facebook.
"Setelah mereka berdua bertemu di salah di kawasan Waru, korban langsung di ajak check in ke hotel dan diperkosa tiga kali," terang Agus.
Para tersangka ini kini terancam dengan Pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(abq/iwd)