Seorang kakek di Kediri dibekuk polisi karena memperkosa bocah berusia 10 tahun. Peristiwa bejat ini terjadi usai korban diajak pelaku jalan-jalan di Simpang Lima Gumul (SLG).
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan pelaku berinisial P (53) warga Kota Kediri. Sedangkan pemerkosaan terjadi pada Sabtu (15/7/2023).
"Modus operandi tersangka mengajak korban ke Simpang Lima Gumul Kediri. Kemudian mengajak korban ke rumah tersangka. Lalu tersangka mengajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Nova, Selasa (1/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nova menuturkan tersangka berawal datang ke rumah korban sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku dan ibu korban memang saling kenal. Sekitar 15 menit kemudian, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke monumen SLG.
Tersangka saat itu membonceng korban menggunakan motor. Usai jalan-jalan itu, tersangka lalu mengajak korban mampir ke rumahnya.
Saat di dalam rumah, korban lalu diminta rebahan di ruangan tengah sambil nonton TV. Saat itu lah, tersangka memperkosa korban. Puas melakiukan aksi bejatnya, korban kemudian diantar pulang.
Kelakuan tersangka kemudian terbongkar setelah korban menceritakan ke ayahnya. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ayah korban melaporkannya ke Polres Kediri Kota.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian membekuk pelaku dan menetapkan sebagai tersangka. Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(abq/iwd)