Andik Budiono, pria asal Gresik diamankan polisi karena mencuri pemotong besi milik tukang bangunan di Perumahan Puri Galaxy Surabaya. Pria 40 tahun itu kini telah ditetapkan tersangka.
Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara membenarkan alat yang dicuri tersangka adalah pemotong besi. Nilainya pun fantastis, yakni Rp 20 juta.
Made menyebut kejadian itu terjadi di Perumahan Puri Galaxy 139 Surabaya pada Minggu (21/1). Modus tersangka yakni keliling di sejumlah perumahan dengan naik motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika berasa di TKP, Andik mendapati sebuah rumah yang sedang dalam proses pembangunan. Ia memanfaatkan kondisi yang sepi dan menggasak alat milik tukang bangunan.
"Saat tersangka beraksi, tukang sedang libur, dia masuk ke dalam bedeng (mess tukang), lalu langsung mengambil alat pemotong besi," kata Made saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (3/3/2024).
Namun aksi tersangka terbongkar. Sebabnya saat beraksi ia sempat terekam kamera CCTV. Para tukang ini baru mengetahui setelah sebulan pencurian.
Para tukang kemudian melaporkan aksi tersangka ke polisi. Tak butuh waktu lama, tersangka kemudian dibekuk.
"Setelah bukti-bukti rekaman CCTV kami terima dan kita analisa, kita dapatkan plat nopol motornya. Lalu, kami buru (pelaku)," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat mencuri karena tekanan ekonomi. Sebab, lama menganggur dan telah berkeluarga.
"Untuk motifnya karena alasan ekonomi," tandasnya.
Akibat ulahnya itu, tersangka terancam Pasal 363 dan atau 362 KUHP terkait pencurian. Ia terancam kurungan penjara selama 5 tahun.
(abq/dte)