Polda Jatim akhirnya menetapkan Gus Samsudin akhirnya jadi tersangka atas konten video viral soal pengajian membolehkan tukar pasangan. Kini Gus Samsudin langsung dijebloskan ke rutan Polda Jatim.
Penetapan tersangka Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Blitar yang pernah viral berseteru dengan Pesulap Merah ini dilakukan usai gelar perkara.
Berikut fakta-faktanya:
1. Polda Jatim Vs Polres Blitar Gelar Perkara Gus Samsudin
Gelar perkara dilakukan usai Subdit V Siber Ditreskrisus Polda Jatim berkolaborasi dengan Polres Blitar melakukan penyelidikan soal Gus Samsudin. Gus Samsudin terjerat kasus atas konten video viral soal pengajian membolehkan tukar pasangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat (1/3/2024).
2. Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menegaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, seketika itu juga polisi memutuskan Gus Samsudin langsung ditahan di Rutan Polda Jatim.
"Saudara Samsudin juga hari ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur," kata Dirmanto.
3. Polisi Periksa 13 Orang Saksi
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Samsudin dilakukan usai polisi memeriksa 13 orang saksi.
Para saksi yang diperiksa itu termasuk sosok yang membantu pembuatan video, juga pengunggah konten tersebut ke akun YouTube Mbah Den (Sariden) hingga viral.
4. Gus Samsudin Pembuat Skenario Boleh Bertukar Pasangan
Adapun peran utama Gus Samsudin dalam kasus konten meresahkan tentang pengajian yang membolehkan bertukar pasangan itu adalah sebagai pembuat skenario.
"Pembuat skenario," ujar Charles ketika memberikan keterangan di Mapolda Jatim.
5. Gus Samsudin Dijerat UU ITE
Atas perannya sebagai pembuat skenario memperbolehkan bertukar pasangan, Gus Samsudin dijerat dengan UU ITE berkaitan unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.
"(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ujar Charles.
6. Polisi Akan Menetapkan Tersangka Baru soal Kasus Gus Samsudin
Setelah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka, polisi terus melakukan pengembangan kasus. Ada sinyal tentang tersangka lain selain Samsudin yang akan ditetapkan.
"Calon tersangka yang lain ada, tapi kita masih mendalami perannya sejauh mana. (Baru) 1 tersangka tapi calon tersangka lain sudah ada namanya," kata Charles.
Sebagaimana hasil penyelidikan polisi, sejumlah video tentang pengajian boleh bertukar pasangan yang beredar luas membuat resah warganet diketahui berasal dari video berdurasi 30 menit di akun YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin.
Setidaknya ada 2 video pendek beredar di medsos dengan durasi dan sudut pandang kamera yang berbeda. Keduanya menampilkan dialog 4 pemimpin pengajian dengan jemaah laki-laki dan perempuan.
Dalam dialog itu salah satu pemimpin menyampaikan di pengajian itu dibolehkan bertukar pasangan asalkan sama-sama saling suka. Dia tegaskan itu adalah aturan yang ada bagi jemaah yang bergabung dalam pengajian itu.
"Bebas di sini, asalkan seneng sama seneng, suka sama suka, silakan saja. Mau tukar pasangan juga boleh," ujar salah satu pemimpin pengajian dilihat detikJatim, Selasa (27/2/2024).
(hil/fat)