KBO Satreskrim Polres Bangkalan Iptu Sugeng Hariana mengatakan pihaknya menangkap satu dari dua pelaku. Pelaku yang tertangkap berinisial SA (20).
SA diringkus di rumahnya di Kecamatan Tanah Merah. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial S kini dalam pengejaran. "Satu pelaku masih buron. Kami masih kembangkan kasus ini," kata Sugeng, Jumat (1/3/ 2024).
Menurut Sugeng, proses penangkapan salah satu pelaku sempat diwarnai drama. Sebab saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan ke udara.
"Iya memang betul karena saat ditangkap pelaku sempat berusaha kabur dan melawan petugas," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, dua pelaku diketahui masih berstatus pelajar SMA. Kedua pelaku diketahui saat ini duduk di bangku SMA kelas 3. "Iya para pelaku masih pelajar," terangnya.
Meski masih muda, kedua pelaku telah beraksi sebanyak tiga kali di tiga tempat berbeda. Satu TKP di Desa Patemon Kecamatan Tanah Merah, lalu di Kecamatan Burneh dan aksi ketiga di Jalan Raya Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan atau sekitar Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
"Seluruh korbannya perempuan. Kami masih kembangkan karena ada dugaan keterlibatan pelaku lain," jelasnya.
Dari hasil penjambretan itu, pelaku menjual ponsel curiannya itu seharga Rp 1.350.000. Uang tersebut lalu dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.
Akibat perbuatan itu, pelaku harus mendekam dipenjara dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(abq/iwd)