Pengakuan Mengejutkan Brian soal Mami Pesta Sabu di Kantor Satpol PP Gresik

Pengakuan Mengejutkan Brian soal Mami Pesta Sabu di Kantor Satpol PP Gresik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 29 Feb 2024 12:54 WIB
Sidang sabu Satpol PP Gresik
Jaksa saat menunjukkan foto mami kepada Brian. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Seorang pria bernama Brian memberikan pengakuan mengejutkan saat sidang lanjutan perkara sabu-sabu yang menyeret oknum PNS Satpol PP Gresik, Saiful Mubarok. Brian yang dihadirkan sebagai saksi mengaku melihat pesta sabu antara terdakwa Saiful Mubarok dengan seseorang yang biasa disapa Mami atau Meme di salah satu ruangan kantor Satpol PP Gresik.

Dalam persidangan tersebut, Brian mengaku mengenal Mami di sebuah klub karaoke Surabaya. Ada sekitar tiga kali pertemuan antara Mami, saksi Brian dan terdakwa Mubarok.

"Pertama di klub karaoke, kedua di kantor Satpol PP Gresik, ketemu lagi di kantor Satpol PP Gresik," kata Brian memberikan keterangannya dalam persidangan, Rabu (28/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkapnya sosok Mami yang merupakan pejabat aktif di Satpol PP Gresik itu terjadi saat JPU Paras Setio menunjukkan ke saksi Brian berupa foto perempuan berjilbab dan berseragam Satpol PP.

Ditanya terkait itu, saksi Brian pun mengkonfirmasi bahwa yang ada di dalam foto itu merupakan Mami, anggota Satpol PP Gresik.

ADVERTISEMENT

Brian juga menyebut, saat pertama melakukan transaksi di ruangan mami, ia melihat terdakwa Mubarok dan mami sedang nyabu barung. Ia bahkan disuguhi minuman beralkohol di ruangan tersebut.

"Di dalam ruangan itu, sekitar dua sampai tiga jam. Saya (saksi) hanya minum, minuman beralkohol. Sedang Barok dan Mami nyabu, saya tidak. Hanya minum saja," paparnya.

Nyabu bareng Mubarok dan Mami di Kantor Satpol PP Gresik itu berlangsung pada akhir bulan Juni 2023 lalu. Kala itu masih jam kerja, sekitar sore hari menjelang pulang.

"Di ruangan itu, hanya bertiga tidak ada orang lagi. Kata Barok ruangan itu milik Mami," jelasnya.

Saat di dalam ruangan mami itu, lanjut saksi, tidak ada aktivitas selain mabuk, nyabu, juga menyalakan musik sambil rokok, dan minum.

"Semua merokok termasuk Mami. Mami sudah tidak berpakaian Dinas. Pakaian biasa dan berhijab," tutur Brian.

"Di dalam ada minuman alkohol dan sabu sudah ada, barang di situ. Barang sabu ditaruh di meja Mami," sambungnya.

Saksi Brian juga mengaku pernah mendapatkan pesanan selain dari terdakwa Mubarok. Saat itu yang memesan barang tersebut adalah Andi.

Namun saat barang diantar ke tempat karaoke, yang menerima barang haram itu adalah Mami. Orang yang sama ditemui Brian di Kantor Satpol PP Gresik.

"Saya ketemu Mami dan memberikan barang pil ekstasi, tidak melewati Barok. Jadi yang membeli barang ini Andi, tapi diterima Mami," pungkasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Saiful Mubarok, Jozua Poli mengatakan, pihaknya akan mengirim surat kepada pihak Kejaksaan untuk memanggil Mami atau Meme. Sebab dalam dakwaan, terdakwa Saiful mengaku barang tersebut dipesan oleh Mami.

"Kita akan kirim surat ke Kejaksaan untuk menghadirkan Mami dalam persidangan. Nanti kalau suratnya jadi saya kabari," katanya singkat, Kamis (29/2/2024).




(hil/dte)


Hide Ads