Residivis Curanmor dan Narkoba Kembali Masuk Bui gegara Maling Motor Lagi

Residivis Curanmor dan Narkoba Kembali Masuk Bui gegara Maling Motor Lagi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 23 Feb 2024 04:00 WIB
curanmor di surabaya
Polisi menunjukkan barang bukti kasus curanmor (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya - Nasib apes dialami seorang pria bernama MAH. Motor pria 22 tahun itu raib ketika ia sedang asyik bermain di rental playstation di Surabaya.

Kejadian pencurian motor itu terjadi pada Sabtu (17/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Tepatnya, di halaman parkir Warung Kopi dan Rental PlayStation B Raya Sememi Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantian Surabaya Iptu Ahmad Fauzi mengatakan saat kejadian korban sedang asyik nongkrong bersama teman-temannya. Lalu, ada seorang pria yang belakangan diketahui berinisial SB (45) hendak mengambil motor MAH melalui CCTV.

Namun, aksinya diketahui oleh saksi yang juga pengunjung warung, PHA (19). Selanjutnya, bermodalkan rekaman CCTV itu dan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Pabean Cantian.

"Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan selanjutnya diamankan seorang pria yang mengaku bernama SB yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," kata Ahmad dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).

Selain mengamankan SB, polisi juga menyita sepeda motor Honda BeAT milik korban, sebuah kunci L yang sudah runcing bagian ujungnya, sepotong sarung bermotif garis warna cokelat, hingga sepotong kemeja warna putih sebagai barang bukti. SB pun dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa SB bukan kali pertama terjerat pidana. Menurutnya, SB juga pernah mencuri di beberapa TKP di kota pahlawan.

"Pelaku melakukan pencurian motor sudah 3 kali di daerah Benowo, semua hasil curian dijual ke daerah Bangkalan Madura dengan harga antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," ujarnya.

Ahmad menerangkan SB tak melancarkan aksinya seorang diri. Melainkan bersama seorang rekannya yang telah masuk dalam DPO.

"Pelaku bekerja bersama temannya yang bernama DMJ (DPO)," tuturnya.

Menurut Ahmad, SB jug pernah dipidana dalam kasus narkotika. Bahkan, sebanyak 2 kali.

"Pelaku residivis narkoba 2 kali, tahun 2010 dan 2016 di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," tutupnya.


(pfr/iwd)


Hide Ads