Eksekutor Ledakan Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dibayar Rp 500 Ribu

Eksekutor Ledakan Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dibayar Rp 500 Ribu

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 23 Feb 2024 17:09 WIB
Polda Jawa Timur menangkap tiga pelaku pelempar bondet rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Jumat (23/2/2024).
Salah satu pelaku peledakan bondet di rumah Ketua KPPS di Pamekasan. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Ketiga tersangka ledakan bondet di rumah Ketua KPPS di Pamekasan memiliki peran masing-masing. Peledakan bom ikan di rumah Ketua KPPS bernama Kusyairi itu tidak akan terjadi bila tersangka berinisial S (38) tidak melakukan permintaan A (30).

"S itu eksekutor pelaku peledakan pada Senin pukul 03.00 WIB dengan cara membawa 2 bondet yang didapat dari tersangka A kemudian dinyalakan, ditinggal lari, dan 3-5 menit kemudian terjadi ledakan," ujar Dirkrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024).

Polisi telah menangkap ketiga tersangka peledakan bom ikan atau bondet di rumah Ketua KPPS Kusyairi di Dusun Timur, Desa Nyalabuh Daya, Pamekasan. Selain S dan A, polisi telah menangkap AR (30) sebagai penyedia bom ikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, S melakukan peledakan bondet di rumah Kusyairi atas permintaan A. Dua buah bondet yang diberikan kepada S dibeli oleh A dari AR dengan harga Rp 150.000. Atas peledakan itu, A memberikan uang kepada S senilai Rp 500.000.

"S kemudian mendapatkan uang Rp 500.000 ribu dari tersangka A sebagai aktor utama. A aktor atau pelaku utama ini yang memerintahkan tersangka S meledakkan bom ikan di rumah saudara Kusyairi. A mendapatkan bondet dari tersangka AR yang menjual bondet dan produksi bondet," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebenarnya, A memiliki 4 buah bondet yang siap diledakkan. Dua bondet di antaranya telah diberikan kepada S untuk diledakkan di rumah Kusyairi pada Senin. Sedangkan 2 bondet lainnya disita polisi untuk dijadikan barang bukti.

Selain kedua bondet itu polisi juga mengamankan 1 tepung tapioka, sejumlah bubuk mesiu, 2 kantong plastik tawas, 1 kantong plastik potasium, 1 kantong plastik sendawa, dan alat pembuat mercon dari tangan ketiga tersangka.

Akibat pelemparan bondet itu, rumah Ketua KPPS bernama Kusyairi di Dusun Timur, Desa Nyalabuh Daya, Pamekasan hancur. Untung saja pada saat kejadian tidak ada korban jiwa.

Atas perbuatan mereka, ketiganya terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara dengan delik utama Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP.

Sekadar mengingatkan, ledakan bondet itu menghancurkan rumah Kusairi pada Senin (19/2) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat ledakan bondet itu pintu dan kaca jendela depan dan samping rumah Kusyairi hancur. Lemari kayu di ruang tengah juga tempat tidur dan plafon juga rusak.

Saat itu Kusairi terbangun mendengar bunyi pecahan kaca. Dia mengira itu bunyi piring jatuh. Dia langsung keluar rumah. Ternyata warga sudah berdatangan menunjuk belakang rumahnya yang hancur.

Tidak ada korban jiwa akibat ledakan itu, sebab pada saat kejadian Kusairi tidur di rumah satunya yang letaknya bersebelahan dengan rumahnya yang menjadi sasaran bondet.




(dpe/iwd)


Hide Ads