Kapolsek Mulyorejo Surabaya Kompol Sugeng Rianto mengatakan aksi curanmor itu dilakukan Jaka pada Minggu (7/2) sekitar pukul 22.05 WIB. Tepatnya di parkiran motor Toko Batik Java di Jalan Ir. Soekarno, Surabaya.
"Saat itu pelaku pulang kerja, melihat motor yang kuncinya masih tertancap lalu langsung mengambilnya," kata Sugeng kepada awak media saat konferensi pers, Jumat (9/2/2024).
Sugeng menjelaskan Jaka baru sekali mencuri motor. Meski begitu, ia tak percaya begitu saja dan berupaya mendalami rekam jejak Jaka.
Beruntung, motor yang dicuri belum sempat dijual. "Pengakuannya baru sekali mencuri, dia kami amankan beserta motor curiannya," ujarnya.
Penangkapan pada Jaka dilakukan usai pemilik motor mengetahui aksi pencurian itu. Pemilik motor saat itu meneriaki maling dan Jaka pun dimassa. Lalu, diamankan petugas yang sedang berpatroli balap liar di sekitar lokasi yang tak jauh dari Galaxy Mal Surabaya.
Akibat ulahnya itu, Jaka terancam pasal 363 KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor. Ia terancam 7 tahun penjara.
Sementara itu, Jaka mengaku sekali melancarkan aksinya. Jaka mengaku tak ada niatan untuk mencuri motor Yamaha Mio Soul warna Silver Hitam dengan nopol W 2959 SQ itu.
"Kebetulan saat itu saya lihat ada motor matik punya korban kuncinya masih tertancap, saya langsung inisiatif ambil (mencuri). Tapi, ketahuan pemiliknya, terus ditangkap," tuturnya.
(pfr/iwd)