Ahmad Firdaus (19), senior pembully dan penyetrika santri ponpes di Lawan, Kabupaten Malang telah ditetapkan jadi tersangka. Polisi mengaku sempat menggelar mediasi antara korban dan tersangka, namun gagal.
"Jadi bisa kami sampaikan, ada upaya mediasi sebelumnya. Namun, kemudian gagal," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat jumpa pers, Kamis (22/2/2024).
Gandha menuturkan penganiayaan dengan setrika yang dilakukan tersangka pada korban ST (16) terjadi Senin (4/12/2023), pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban datang hendak menanyakan cucian miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka sendiri merupakan senior ponpes yang mengurusi laundry milik ponpes. Tersangka kemudian menganiaya dengan menyetrika karena tak terima saat ditanya korban soal pakaiannya
"Kejadian Senin 4 Desember 2023, awalnya korban datang untuk menanyakan laundry miliknya. Diduga perkataan korban menyulut amarah tersangka hingga kemudian menyeterika bagian dada sebelah kiri," beber Gandha.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi, meski ada upaya mediasi namun tak menemui jalan buntu. Penyelidikan pun kemudian diteruskan dan berujung dengan penetapan tersangka.
Gandha menjelaskan penetapan tersangka diikuti dengan kelengkapan alat bukti. Seperti keterangan saksi dan korban, sekaligus hasil visum et repertum (VER) dari luka yang dialami oleh korban.
"Penetapan tersangka, setelah kita mendapatkan keterangan saksi dan korban. Selain bukti hasil visum et repertum. Ada barang bukti lain yang kita amankan, yakni setrika uap yang digunakan untuk menganiaya korban," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Namun untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, karena masih berstatus pelajar aktif kelas 12, dan akan menghadapi ujian nasional," tandas Gandha.
Sebelumnya, seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang, berinisial S (16), diduga menjadi korban bully oleh seniornya. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi.
"Untuk perkara itu, kami sudah menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penanganan perkara," ujar Panit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Nur Leha kepada detikJatim, Kamis (15/2/2024).
Nur Leha menerangkan selain kerap dibully, korban juga mengalami sejumlah penyiksaan dari seniornya. Salah satunya, korban disetrika hingga mengalami luka bakar di tubuhnya.
(abq/iwd)