JPU menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar pidana pemilu karena melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dengan menggunakan Balai Desa Tarik sebagai tempat kampanye paslon 2 Prabowo-Gibran.
Faris Almer Romadhona selaku JPU dari Kejari Sidoarjo mengatakan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan dengan Pasal 490 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal itu telah disebutkan bahwa setiap kepala desa atau yang sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu di masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa tuntutan 5 bulan penjara, denda Rp 5 juta, subsider satu bulan kurungan," ujar Faris membacakan surat tuntutannya, Kamis (22/2/2024).
Faris menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana keterangan dari 8 saksi, termasuk di antaranya adalah Kayan, salah seorang caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra yang juga Wakil ketua DPRD Sidoarjo.
"Saat kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat bersama saudara Kayan telah dipasang banner yang bertuliskan makan siang gratis dan bergambar Capres dan Cawapres nomor urut 02," imbuh Faris.
Kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat yang dilakukan terdakwa bersama saksi Kayan di Balai Desa Tarik itu dalam pelaksanaannya memang bermuatan kegiatan kampanye.
Sementara itu, hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni terdakwa sebagai kepala desa menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu dengan menggunakan fasilitas negara.
Usai mendengar putusan, Ifanul Ahmad Irfandi meminta keringanan hukuman. Dia sampaikan permintaan maaf kepada peserta pemilu yang merasa dirugikan olehnya.
"Saya mengaku bersalah, menyesal, dan meminta untuk keringanan hukuman," kata Ifanul.
(dpe/iwd)