Modus Spiritual Ayah di Blitar Perkosa Anak Tiri Selama 5 Tahun

Modus Spiritual Ayah di Blitar Perkosa Anak Tiri Selama 5 Tahun

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 21 Feb 2024 20:10 WIB
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

MI (42), warga Kecamatan Sukorejo Kota Blitar tega menyetubuhi anak tirinya selama 5 tahun. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Aksi bejat MI diduga dilakukan sejak lima tahun terakhir, saat korban masih berusia 12 tahun hingga 17 tahun atau kini telah duduk di bangku SMA.

Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengungkapkan modus tersangka menyetubuhi korban selama 5 tahun hingga tak diketahui istri maupun keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Samsul, awal aksi bejat tersangka saat menetesi tubuh korban saat tidur dengan cairan asam sulfat, karena hal ini, kaki korban sempat gatal-gatal. Dari sini, tersangka lalu menyebut korban sedang diganggu setan.

"Saat korban ini tidur, ditetasi cairan asam sulfat dari aki mesin, jadi beberapa bagian tubuhnya gatal dan merah. Dari situ, tersangka bilang kalau korban diganggu setan dan perlu diobati," beber Samsul.

ADVERTISEMENT

Samsul menambahkan tersangka kemudian menawarkan pengobatan dengan akan memagari korban secara spiritual agar sembuh. Namun pengobatan itu harus dengan syarat korban disetubuhi.

Dari pengakuan tersangka, selama 5 tahun itu, korban disetubuhi di hotel dan rumah. Aksi bejat ini pun tersimpan rapi tanpa diketahui istri atau keluarga, korban juga tak berdaya dengan modus yang dilancarkan tersangka.

"Iya (mengakui persetubuhan) tanpa pengetahuan istrinya sudah beberapa kali, baik di rumah dan di tempat lain (hotel). Keterangannya sudah sejak kelas 1 SMP," jelasnya.

Aksi bejat tersangka ini terbongkar setelah memberanikan diri bercerita ke neneknya. Tak terima, nenek korban kemudian melapor ke polisi dan melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi cukup bukti, tersangka lalu ditangkap dan ditahan.

"Korban masih tetap didampingi. Untuk tersangka sudah ditahan, dan proses penyelidikan tetap berlanjut," pungkasnya.

Akibat aksi bejatnya itu, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. Tersangka juga terancam hukuman pidana pokok ditambah 1/3 dari dari 15 tahun menjadi 20 tahun hukuman penjara.

Sebelumnya, seorang ayah di Kota Blitar tega menyetubuhi anak tirinya selama 5 tahun. Aksi bejat ini terbongkar setelah nenek korban melaporkan ke polisi.

Pelaku adalah MI (42), warga Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Sedangkan korban diketahui sejak usia 12 tahun hingga 17 tahun atau sejak duduk di bangku SMP hingga SMA.

"Kami menerima laporan dari keluarga korban, yaitu neneknya pada Jumat (16/2). Jadi korban diajak di sebuah hotel oleh ayah tirinya dan disetubuhi. Kemudian korban menelepon neneknya, dan menceritakan kejadian itu," kata Kasubsi Humas Penmas Polres Blitar Kota, Aipda Supriyadi saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (21/2/2024).




(abq/iwd)


Hide Ads