Suami Masih Tak Mau Mengaku Membunuh Dayang Santi Meski Sudah Tersangka

Suami Masih Tak Mau Mengaku Membunuh Dayang Santi Meski Sudah Tersangka

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 12 Feb 2024 11:40 WIB
Tersangka pembunuhan Dayang Santi di Malang
Ditya, tersangka pembunuh istrinya, Dayang Santi di Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Polisi telah menetapkan Ditya Mukhsan Muhammad (40) sebagai tersangka KDRT yang menewaskan istrinya, Dayang Santi (40). Namun, Ditya tak mau mengakui telah menghabisi nyawa istrinya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka sampai dengan saat ini, yang bersangkutan belum ada kata pengakuan," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Kendati demikian, Gandha menyebut, pengakuan Ditya tak lagi dibutuhkan karena polisi sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Ditya sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun dalam kaitannya penyidikan suatu tindak pidana penyidik tidak pernah mengejar pengakuan suatu tersangka ataupun saksi. Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang sudah kami sampaikan tadi," beber Gandha.

Ditya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi meminta keterangan 12 saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli.

ADVERTISEMENT

Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ditya sebagai tersangka. Alat bukti itu antara lain hasil rekam medis, sejumlah temuan di TKP, dan dilengkapi dengan hasil gelar perkara.

"Ada surat lebih dari satu, ahli pun kita pakai lebih dari 2, kemudian keterangan saksi kita ada 9 kemudian petunjuk pola TKP juga sudah dilakukan. Petunjuk itu bersesuaian antara keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan surat itu sendiri yaitu sesuai. Makanya kami tetapkan yang bersangkutan inisial DMM sebagai tersangka pelaku KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia," tambahnya.

Gandha mengaku pihaknya memang membutuhkan waktu untuk menguak perkara ini secara terang benderang. Sebab, penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

"Tersangka ini adalah suami dari korban dengan inisial DMM, adapun perkara ini memang sedikit membutuhkan waktu untuk kita ungkap. Kita tetapkan tersangka karena ada prinsipnya azas kehati-hatian dan praduga tak bersalah," kata Gandha.

"Kami memeriksa total sejumlah 12 orang saksi, yang mana dari 12 orang saksi tersebut 3 diantaranya merupakan saksi ahli. Untuk barang bukti yang kita amankan di antaranya video milik korban, serta buku diari berisi curahan isi hati korban," sambungnya.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Seperti diberitakan, dugaan adanya KDRT menguat setelah Dayang Santi ditemukan dalam kondisi terkapar dengan mulut mengeluarkan busa di lantai kamar. Keterangan tetangga sempat mendengar cekcok antara korban dengan suaminya DDM (40) sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (24/1).




(hil/dte)


Hide Ads