Pelaku Curanmor di Malang Beber Tips Motor Aman dari Maling

Pelaku Curanmor di Malang Beber Tips Motor Aman dari Maling

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 12 Sep 2023 05:00 WIB
Tiga residivis curanmor di Malang
Tiga residivis maling motor ditangkap Polres Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Tiga residivis pelaku curanmor ditangkap jajaran Polres Malang. Saat dihadirkan dalam press release, mereka membagikan tips agar motor aman dari pencurian.

Ketiga tersangka adalah Ahmad Khisom (28), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Serta Hermawan (28), warga Desa Bendel, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dan satu pelaku lain bernama Anton Nofriadi (39), alias Tombro warga Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Sedangkan satu rekannya berinisial WI kini masuk DPO. Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro mengatakan ketiga tersangka curanmor ini ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu pelaku masih DPO. Untuk TKP pencurian di wilayah hukum Polsek Pakisaji dan Polsek Karangploso," ujar Wisnu, Senin (11/9/2023).

Wisnu membeberkan, dua tersangka bernama Ahmad Khisom dam Hermawan ditangkap karena kasus pencurian motor Honda Scoopy di halaman sebuah pondok pesantren di Karangploso

ADVERTISEMENT

"Modusnya satu pelaku sebagai eksekutor, dan satunya melakukan pengawasan. Keduanya merupakan residivis curanmor berulang kali. Pasal yang kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," bebernya.

Sementara satu pelaku bernama Anton alias Tombro melakukan aksi pencurian di Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang bersama satu rekannya kini buron.

"Pelaku ini spesialis curanmor, sudah mencuri lebih dari 7 kali, dengan TKP di Bululawang, Turen, Tajinan dan Blimbing, Kota Malang," katanya.

Sementara tersangka Anton menyampaikan sudah mencuri motor sebanyak 4 kali. Setiap kali beraksi Anton hanya butuh waktu 2 menit untuk membawa kabur motor korban dengan merusak kunci menggunakan kunci T.

"Waktu mencuri cuma dua menit saja, kita rusak pakai kunci T dan kunci magnet," jawab Anton saat ditanya Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro.

Senada juga disampaikan tersangka Ahmad Khisom dan Hermawan. Mereka hanya butuh waktu tak sampai 2 menit untuk membawa kabur satu unit motor yang ditinggal pemiliknya.

"Kalau motornya matic lebih muda kita curi, sasaran kita motor matic. Kalau ingin aman dan susah dicuri, harus ditambah kunci ganda di bagian cakram motor," kata Khisom.

Keduanya mengaku, usai memperoleh motor curian, pelaku kemudian menjual motor tersebut ke wilayah Pasuruan dengan harga Rp 3 juta per motor.




(abq/iwd)


Hide Ads