Seorang ASN Penjabat (PJ) Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Sampang Irham Nurdayanto mengaku diintimidasi dan diancam mundur dari jabatannya sebagai PJ Kades oleh 2 orang pejabat elite. Dugaan intimidasi itu telah sampai di meja kepolisian.
Irham telah menyampaikan pengaduan melalui kuasa hukumnya bersama sekretaris desa dan sejumlah warga desa setempat kepada pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan telah menerima aduan atas dugaan ancaman itu.
"Tepatnya pada Selasa (5/2) sore ada kuasa hukum dari PJ Kades Ragung bersama Sekdes Ragung menyampaikan aduan ke Polres Sampang," ujar Dedy kepada detikJatim, Kamis (6/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy menyampaikan bahwa aduan masyarakat itu telah ditangani tim penyidik pidana umum Polres Sampang. Dia menegaskan bahwa pengaduan soal intimidasi dan ancaman itu tetap akan terus diproses.
"Yang jelas Dumas itu tengah kami proses (pembuktian)," kata Dedy.
Terpisah, Sulaisi kuasa hukum Irham Nurdayanto menyatakan bahwa kedatangan rombongan itu untuk menyampaikan adanya peristiwa pengancaman terhadap kliennya. Ia menyebut pengancaman dan intimidasi itu diduga dilakukan pejabat elite di Sampang.
"Kami ke Polres Sampang dalam rangka mengadukan dugaan peristiwa pengancaman menggunakan sajam yang terjadi di Gedung Putih, Jalan Jamaluddin, Sampang. Terduga pelaku itu inisialnya AH dan RH yang dalam jabatannya kebetulan elite di Sampang," kata Sulaisi.
Menurutnya, peristiwa pengancaman itu bermula ketika kliennya, Irham didesak dan dipaksa mundur dari PJ kepala desa. Namun karena yang bersangkutan tidak mau mundur hingga akhirnya terjadi peristiwa pengancaman dengan celurit.
![]() |
"Berdua dengan RA ini termasuk yang mendiskusikan soal pengunduran diri. Mantan Wabub yang memaksa dia, menayakan terus mendesak tetapi Pj Kades Ragung (Irham) tidak mau. Akhirnya terjadilah peristiwa pengancaman dengan sajam itu," katanya. "Yang mengacungkan sajam itu adalah AH."
Terhadap kejadian itu mereka mendesak agar polisi bisa segera mengusut tuntas peristiwa tersebut. Mereka menilai tindakan arogansi dengan maksud menakut nakuti ataupun mengancam seseorang dengan senjata tajam itu melanggar pidana.
"Kami menilai hal ini melanggar hukum sehingga diadukan ke Polres dalam rangka agar di selidiki dicari alat buktinya dan kalau itu memenuhi unsur maka agar proses hukum, hukum kita harap tidak pandang bulu," tandasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan intimidasi terhadap PJ Kades ini sempat memanas. Belasan orang melakukan aksi protes terhadap PJ Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto yang diduga mengintimidasi Irham.
Belasan orang itu menganggap kebijakan yang dikeluarkan PJ Bupati Rudi selama ini tidak murni untuk kepentingan Sampang. Salah satunya adalah pemaksaan terhadap Pj Kepala Desa (Kades) agar mundur demi mewujudkan keinginan kelompok tertentu.
"Salah satu sikap tidak netralnya Pj Bupati Sampang yaitu tidak menempati Pendopo Trunojoyo tetapi menempati Gedung Putih Rumah, salah satu Ketua Partai. Salah satu Pj Kades didesak mundur demi ambisi janji sang oknum ketua partai itu," kata Agus Efendi, korlap aksi pada Rabu (7/2).
Aksi demo oleh belasan orang ini sempat diwarnai pembakaran ban bekas sebagai bentuk kekecewaan pendemo. Mereka mengakhiri aksi demo itu dengan kekecewaan karena tidak ditemui Pj Bupati Sampang.
"Kami akan kembali dengan massa yang lebih besar," kata Agus.
(dpe/iwd)