Setelah satu minggu ditetapkan sebagai tersangka, MF (57) Kepala Sekolah SDN Madulang 2, Omben, Sampang, akhirnya ditahan. Penahanan tersangka pelecehan terhadap guru ini dilakukan setelah MF menghadiri pemanggilan sebagai tersangka.
Kasi humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan adanya penahanan terhadap MF. MF datang ke Polres Sampang sendirian dengan masih menggunakan seragam guru.
"Kemarin Rabu (7/2) tersangka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Dedy kepada detikJatim, Kamis (8/2/2024) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy mengatakan MF cukup kooperatif dan hadir memenuhi pemanggilan penyidik. Namun polisi berkeyakinan menahan tersangka karena kasusnya sudah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka cukup kooperatif dan hadir. Namun tersangka tidak mau mengakui perbuatannya sekalipun sudah memenuhi unsur alat buktinya. Kami akhirnya melakukan penahanan," kata Dedy
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subsider Pasal 6 hufur a dan c subsider Pasal 5 UU RI 12 Tahun 2022 .
"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas Dedy.
(dpe/iwd)