Pengedar Jaringan Sumatera di Malang Dibongkar, Ganja 11 Kg Diamankan

Pengedar Jaringan Sumatera di Malang Dibongkar, Ganja 11 Kg Diamankan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 22 Des 2023 12:31 WIB
Kedua tersangka dan barang bukti saat dihadirkan dalam konferensi pers
Kedua tersangka dan barang bukti saat dihadirkan dalam konferensi pers (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Pengedar ganja jaringan Sumatera dibongkar Polresta Malang Kota. Polisi mengamankan barang bukti ganja dengan total 11 kilogram dan sabu 4,26 gram dari dua tersangka.

Kedua tersangka adalah HA (24), warga Kedungkandang, Kota Malang, serta FC (32), warga Junrejo, Kota Batu.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar menuturkan, barang bukti ganja disita dari pengungkapan dua kasus dengan masing-masing satu tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ganja sebanyak 11,1 kilogram terdiri dari 2 TKP dan 2 tersangka. Pertama ganja seberat 5,9 kilogram, dan kedua ganja seberat 5 kilogram lebih bersama sabu 4,26 gram," ujar Apip dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (22/12/2023).

Apip membeberkan, tersangka HA ditangkap petugas di wilayah Kedungkandang, Kota Malang, pada 12 Desember 2023. Sementara tersangka FC ditangkap dari pengembangan kasus pada 18 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

"Kedua tersangka diduga sebagai kurir," bebernya.

Terpisah, Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma menambahkan, kedua tersangka merupakan jaringan peredaran asal Sumatera. Barang bukti ganja yang disita merupakan hasil pengiriman melalui jasa ekspedisi dan sistem ranjau.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan penelusuran ke beberapa kota di Sumatera. Karena para tersangka ini merupakan pengedar jaringan Sumatera," ujar Eka.

Rencananya, paket ganja yang diterima kedua tersangka akan kembali didistribusikan kepada para pengedar di wilayah Kota Malang.

Sementara tersangka HA sudah menerima pengiriman paket sebanyak tiga kali, dan tersangka FC menerima dua kali paket dengan sistem ranjau.

"Barang bukti ganja ini, rencananya akan kembali dikirimkan para tersangka ke pengedar lain, untuk diedarkan ke wilayah Kota Malang. Tidak menutup kemungkinan untuk dikonsumsi pengguna saat pergantian malam tahun baru," tegas Eka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.




(hil/fat)


Hide Ads