Suami Bantah Racuni Dayang Santi dengan Cairan Pembersih Lantai

Suami Bantah Racuni Dayang Santi dengan Cairan Pembersih Lantai

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 05 Feb 2024 15:01 WIB
Rumah ibu rumah tangga di Malang yang tewas diduga korban KDRT suaminya dipasang garis polisi
Polisi saat berada di depan rumah korban Dayang Santi di Malang (Foto file: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Belasan saksi dimintai keterangan polisi untuk mengungkap kasus dugaan KDRT yang menyebabkan Dayang Santi (40), warga Perum Mondoroko, Kabupaten Malang, tewas. Total polisi sudah memeriksa 12 orang dalam kasus tersebut.

"Sampai hari ini, sudah dimintai keterangan sebanyak 12 orang. Dari mulai pelapor, tetangga, ketua RT, sampai dengan saksi ahli sebanyak dua orang," terang Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada detikJatim, Senin (5/2/2024).

Gandha menyebut, penyidik juga menghadirkan DDM (40), suami dari Dayang Santi yang diduga sebelumnya telah melakukan KDRT. Kepada penyidik, DDM membantah telah melakukan tindak kekerasan sampai mengakibatkan istrinya meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terduga juga sudah kami mintai keterangan, namun membantah telah melakukan kekerasan terhadap korban," sebutnya.

Gandha mengungkapkan pihaknya menemukan hambatan dalam mengungkapkan penyebab kematian ibu tiga anak tersebut. Pihaknya juga kini masih menunggu hasil autopsi jenazah korban.

ADVERTISEMENT

"Namun hambatan sampai saat ini, kita masih menunggu hasil autopsi yang mengandung hasil uji toxicology dari rumah sakit itu keluar. Karena hasil koordinasi dengan pihak rumah sakit, hasil visum dan hasil toxicology keluarnya berbarengan," ungkapnya.

Sementara dua saksi ahli yang dimintai keterangan penyidik berasal dari psikolog dan dokter. Namun demikian, polisi enggan membeberkan hasil keterangan dokter dan psikolog terkat penyidikan kematian Dayang Santi tersebut.

"Belum bisa kami sampaikan, keterangan dari dua saksi ahli yakni psikolog dan dokter. Karena menyangkut teknis isi materi dari pemeriksaan," tegasnya.

Sebelumnya, putri bungsu Dayang Santi berusia 5 tahun melihat kedua orang tuanya bertengkar. Selain ayahnya diduga memaksa Dayang Santi meminum cairan pembersih lantai.

"Saksi yang berada di lokasi kejadian, melihat ayahnya menuangkan cairan pembersih toilet ke gelas dan mengikuti korban ke kamar mandi," kata Gandha

Sejumlah barang bukti disita polisi setelah menggelar olah TKP. Seperti cairan pembersih toilet, gelas, dan sisa muntahan di lokasi kejadian.

"Kemudian kami juga telah melaksanakan olah TKP. Kita menemukan ada kain pel, ada sisa muntahan, juga ada botol yang kami duga salah satu merk pembersih lantai toilet kamar mandi. Kemudian ada gelas, kemudian pakaian anak di situ ada sisa muntahan juga," tegas Gandha.




(abq/iwd)


Hide Ads