MF (57), kepala sekolah (Kepsek) SDN Madulang 2 Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan terhadap guru di sekolahnya. Namun hingga saat ini, polisi belum menahan tersangka.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan kepolisian belum menahan MF, meski sudah ditetapkan tersangka. Saat ini, tersangka masih akan menjalani proses penyidikan.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 31 Januari 2024. Tapi memang belum dilakukan penahanan," ujar Dedy kepada detikjatim, Sabtu (3/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam waktu dekat, polisi juga akan memanggil kepsek tersebut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Sedangkan, penahanan akan menanti hasil penyidikan.
"Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang merupakan tahap dari penyidikan. Penahanan lihat nanti proses penyidikan dulu karena di sana prosesnya," imbuh Yunus.
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Aiptu Yunus menyebut tersangka sangat kooperatif selama proses penyelidikan. Tersangka juga selalu hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terlapor.
"Sejauh ini kooperatif orangnya (tersangka)," kata Yunus
(irb/dte)