Seorang anak berusia 14 tahun di Karangploso, Kabupaten Malang jadi korban pemerkosaan. Pelaku tak lain tetangganya sendiri, berinisial EM (50) yang kini kabur.
Pelaku kabur setelah mengetahui korban melapor ke polisi. Karena hal ini, polisi segera memburunya. Tak hanya itu, pelaku juga telah ditetapkan sebagai DPO.
"Kita terbitkan DPO, setelah yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka. Karena tersangka tidak diketahui keberadaannya," ujar Panit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Nur Leha kepada detikJatim, Jumat (2/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Leha menyebut laporan korban masuk ke pihaknya pada Desember 2023. Pihaknya kemudian memanggil pelaku hingga dua kali. "Tersangka dilaporkan awal Desember 2023 lalu. Dua kali kita panggil sebagai saksi, tersangka tidak hadir," beber Nur Leha.
Akan tetapi, lanjut Nur Leha, ketika penyidik mendatangi rumah tersangka. Tidak ditemukan keberadaannya. Perangkat desa pun mengatakan bahwa Mahmud menghilang setelah mengetahui dilaporkan polisi.
"Setelah kita cari di rumahnya tidak ada. Kata perangkat desa, tersangka sudah menghilang sejak tahu dilaporkan. Makanya kemudian kita terbitkan DPO," tegasnya.
Menurut Nur Leha, pelaku dilaporkan karena diketahui beberapa kali memperkosa korban. Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku. Saat beraksi, pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang jajan.
"Tersangka ini teman bapak korban, statusnya duda. Korban selalu diajak ke rumah dengan iming-iming uang. Dari laporan tersangka sudah berulangkali menyetubuhi korban," jelas Nur Leha.
Nur Leha mengaku, meski secara usia korban sudah 14 tahun, namun perilakunya lebih seperti anak-anak. Itu juga diperkuat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama DP3A Kabupaten Malang.
"Korban tidak sekolah, karena secara mental ada sedikit berbeda dengan anak seusianya. Makanya dimanfaatkan oleh tersangka," terangnya.
Satreskrim Polres Malang mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Mahmud untuk segera melapor. Agar tersangka segera bisa diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(abq/iwd)