Pelaku Pencabulan di Kebun Teh Malang Diringkus Usai Setahun Buron

Pelaku Pencabulan di Kebun Teh Malang Diringkus Usai Setahun Buron

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 26 Sep 2023 14:37 WIB
Tersangka kekerasan seksual yang dihadirkan saat melakukan rekonstruksi.
Tersangka kekerasan seksual yang dihadirkan saat melakukan rekonstruksi. (Foto: dok. Polres Malang)
Malang -

Seorang buronan kasus pencabulan dan penganiayaan berinisial VC (35), warga Desa Gunungrejo, Singosari, Kabupaten Malang, akhirnya diringkus. Sebelumnya VC dilaporkan telah menganiaya dan mencabuli seorang perempuan berusia 26 tahun.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan VC ditangkap tim gabungan Polsek Singosari dan Satreskrim Polres Malang setelah buron selama hampir setahun.

"Kami berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual disertai penganiayaan, pelakunya satu orang," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengungkapkan peristiwa yang menimpa korban terjadi pada 26 Maret 2022. Saat itu korban yang hendak pulang ke Pasuruan menunggu angkutan umum di sekitar Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang.

Tiba-tiba pelaku mendekati korban dan menawarkan tumpangan. Mengingat situasi yang sudah malam dan khawatir tidak dapat angkutan umum, korban menerima ajakan tersangka yang berjanji akan mengantarnya sampai ke rumah.

ADVERTISEMENT

"Awalnya korban dihampiri pelaku, menawarkan untuk mengantar pulang. Karena sudah malam korban akhirnya mengiyakan ajakan itu," kata Taufik kepada wartawan.

Korban tidak menduga VC berniat jahat. Dalam perjalanan itu tersangka tidak membawa korban pulang ke rumahnya melainkan mengarahkan motornya ke wilayah Kebun Teh Wonosari, Kecamatan Lawang, Malang.

Tersangka kekerasan seksual yang dihadirkan saat melakukan rekonstruksi.Tersangka kekerasan seksual di Malang yang dihadirkan saat rekonstruksi. (Foto: dok. Polres Malang)

Tiba di sana tersangka VC tiba-tiba menghentikan motor yang dikendarai dan memaksa korban melakukan hubungan intim. Korban menolak dengan tegas ajakan tersangka sehingga korban menerima pukulan brutal di bagian wajahnya.

Tidak hanya itu, pelaku kembali melakukan kekerasan seksual hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat pada kemaluannya.

Setelah melancarkan aksinya yang mengerikan itu, tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di lokasi itu. Korban yang mengalami luka serius pada tubuhnya ditemukan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Taufik.

Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial menambahkan setelah menangkap VC, Polsek Singosari melakukan reka ulang peristiwa kejahatan itu untuk memberikan gambaran yang jelas bagaimana pidana itu dilakukan oleh pelaku.

Selain itu, rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Kami melaksanakan rekonstruksi terkait kasus kekerasan seksual dan penganiayaan. Rekonstruksi diperlukan sebagai bagian dari penyidikan untuk membuat terang perkara tersebut," kata Robial.




(dpe/iwd)


Hide Ads