Janda Gresik yang Curi Meja demi Hidupi Anak Diminta Ganti Rugi Rp 11 Juta

Janda Gresik yang Curi Meja demi Hidupi Anak Diminta Ganti Rugi Rp 11 Juta

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 01 Feb 2024 15:13 WIB
Meja tenant teh yang dicuri janda di Gresik demi menghidupi anak
Meja tenant teh yang dicuri janda di Gresik demi menghidupi anak. (Foto: Dokumen Polsek Manyar)
Gresik -

Seorang perempuan kepala keluarga atau janda di Gresik, Dara Febriana (24) harus mendekam di penjara usai mencuri meja tenant teh di depan minimarket Jalan Manyar, Gresik. Dara juga diminta mengganti rugi Rp 11 juta oleh korban.

Dara terpaksa mencuri meja tersebut untuk dipakai berjualan teh. Sebab, usai bercerai dengan suaminya, ia harus menghidupi anaknya yang masih balita. Saat ini, Dara juga harus meninggalkan anaknya karena mendekam di penjara.

Kanit Reskrim Polsek Manyar Aipda Triyadi mengatakan, pihaknya sudah mencoba mediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara Restorative Justice. Namun, pemilik meja tidak mau dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 11 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pemilik meja ini sudah membeli meja baru Rp 11 juta, jadi korban meminta pelaku ganti rugi Rp 11 juta. Tapi pelaku orang tidak punya, karena untuk menghidupi keluarganya saja setiap hari dari jualan teh itu," tutur Triyadi, Kamis (1/2/2024).

Lantaran tidak ada titik temu, proses hukum pun terus berjalan. Dara harus mendekam di balik jeruji penjara dan meninggalkan anaknya yang masih balita.

ADVERTISEMENT

"Korban nggak mau mencabut laporan, jadi kasus tetap berjalan," ungkap Triyadi.

Triyadi menyebut, pelaku mengaku nekat mencuri meja tersebut untuk berjualan teh. Dara mengaku tak ada pilihan lain untuk menghidupi anak.

"Memang buat jualan sendiri. Saat kita amankan ibu ini sedang berjualan di Jalan Arif Rahman Hakim, sekitar Hotel Saptanawa," kata Triyadi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti meja hasil curiannya. Saat diamankan, pelaku sedang berjualan teh dengan menggunakan meja tersebut.

"Karena pemilik meja ini telah memberi penanda dalam meja tersebut, jadi bisa tahu bahwa itu mejanya. Saat diamankan, kode tersebut telah ditutupi oleh pelaku," tambah Triyadi.

Triyadi menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Titis yang mengaku kehilangan meja tenant teh poci yang berada di depan minimarket Jalan Raya Manyar, Minggu (21/1). Dari laporan itu, petugas melakukan serangkaian proses penyelidikan.

"Dalam melakukan pencurian itu, pelaku menyewa kendaraan roda 3 untuk mengambil meja tersebut, karena memang pelaku ini tidak memiliki pekerjaan, sementara ada anaknya masih balita yang harus dihidupi," imbuh Triyadi.




(hil/dte)


Hide Ads