Diversi Kandas, Siswa SMA Penyebar Video Intim Pacar Jalani Sidang Perdana

Diversi Kandas, Siswa SMA Penyebar Video Intim Pacar Jalani Sidang Perdana

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 29 Jan 2024 15:32 WIB
Pengadilan Negeri Mojokerto
Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Siswa SMA berinisial MA (17) yang nekat menyebarkan video intim pacarnya gara-gara sakit hati diputus, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pelajar asal Kecamatan Kutorejo, Mojokerto ini disidang setelah diversi kandas.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini, Ari Budiarti mengatakan, diversi digelar di PN Mojokerto khusus perkara pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang menjerat MA. Sebab selain pelaku tergolong anak, ancaman pidana pasal ini di bawah 5 tahun penjara. Sayangnya diversi tersebut kandas.

"Diversi kan musyawarah untuk mengembalikan ke keadaan semula. Pasti ada namanya minta maaf dan dimaafkan. Kebetulan korban dan keluarganya tidak berkenan memaafkan, mereka ingin melanjutkan proses hukum," terangnya kepada wartawan PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Senin (29/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, lanjut Ari, MA langsung menjalani sidang perdana di ruang sidang ramah anak PN Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli. MA sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) didampingi penasihat hukumnya, M Yunus.

Menurut Ari, pihaknya mendakwa MA dengan dakwaan kumulatif. Yaitu pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

ADVERTISEMENT

"Ancaman pidananya kalau pencabulan di atas 5 tahun (penjara), kalau ITE 4 tahun," jelasnya.

Usai pembacaan dakwaan, sidang perdana dilanjutkan pemeriksaan korban dan orang tuanya. MA ternyata 5 kali mencabuli korban dalam kurun waktu 29 April-30 Agustus 2023. Perbuatan asusila itu dilakukan ABH di 3 tempat berbeda. MA lantas menyebarkan video intim dengan korban pada awal September karena sakit hati diputus korban.

"Motifnya korban mengajak ABH putus, dia (korban) tidak mau lagi diperlakukan seperti itu. Ternyata (korban) diancam untuk dipermalukan," ungkapnya.

Ari menambahkan, pihaknya terpaksa menahan MA di Lapas Kelas IIB Mojokerto. "ABH kami tahan di lapas karena kalau pencabulan ancaman pidananya di atas 5 tahun (penjara)," tandasnya.

Perbuatan cabul yang dilakukan MA dengan meminta korban melakukan seks oral. Yaitu 2 kali di sebuah rumah kosong Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo dan 3 kali di 2 warung Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas.

MA berpacaran dengan korban sekitar 1 tahun. Kasus ini mencuat ketika gadis berusia 16 tahun itu memutuskan hubungan dengan MA awal September 2023. Putusnya hubungan tersebut membuat ABH sakit hati sehingga ingin mempermalukan korban.

Awalnya, MA sebatas mengirim video mesum kepada korban melalui WhatsApp pada 3 September 2023 pukul 18.34 WIB. ABH lantas mengunggah video seks oral berdurasi 8 detik itu ke status Whatsapp miliknya pada 6 September lalu pukul 16.20 WIB sehingga tersebar.

Video seks oral itu direkam MA secara diam-diam di rumah kosong Dusun Ketidur pada 16 Agustus 2023 sekitar jam 15.30 WIB. Saat itu, korban menjemput MA di dekat SMK di Mojokerto. Korban lantas dibonceng MA ke rumah kosong tersebut. Di tempat itulah ABH meminta korban melakukan seks oral.




(abq/iwd)


Hide Ads