Cerita Karyawati Pabrik Rokok Pasuruan Dibunuh Pria Korban Lumpur Sidoarjo

Crime Story

Cerita Karyawati Pabrik Rokok Pasuruan Dibunuh Pria Korban Lumpur Sidoarjo

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 05 Jun 2023 13:03 WIB
The dead womans body. Focus on hand
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Artem_Furman)
Pasuruan -

Motor Honda BeAT warna putih yang dikendarai Lina Irawati malam itu tiba di kawasan Taman Dayu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Di sana, karyawati pabrik rokok sigaret kretek tangan (SKT) itu menemui Andik yang sudah menunggunya sore itu.

Tanpa basa-basi, keduanya langsung berboncengan menuju vila Srikandi yang berada di Tretes yang masih masuk Kabupaten Pasuruan. Keduanya selanjutnya check in.

Lina dan Andik adalah pasangan selingkuh. Keduanya masing-masing sudah mempunyai suami dan istri. Lina merupakan warga Desa Bulukandang, Prigen. Sedangkan Andik berasal dari Desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andik sendiri merupakan korban lumpur Lapindo dan tinggal di Gempol, Pasuruan. Antara Andik dan Lina diketahui sudah saling kenal dan menjalin hubungan hubungan gelap selama 1 bulan terakhir.

Karena hubungan gelap ini, keduanya diketahui kerap keluar bersama sepulang kerja dari pabrik. Biasanya keduanya check in di vila dan dilanjutkan dengan berhubungan badan.

ADVERTISEMENT

Namun kali ini, permintaan hubungan badan Andik ditolak Lina. Ini karena Lina mengaku sedang menstruasi. Mendapat penolakan ini, Andik kemudian teringat uangnya sebesar Rp 1,2 juta yang dipinjam Lina.

Kebetulan, selama ini Lina selalu mengelak saat ditagih. Bukan melunasi, Lina saat itu malah marah-marah, ia juga heran kenapa Andik selalu menagih uang yang dipinjamnya itu. Keduanya pun terlibat adu mulut di dalam kamar itu.

Andik yang semakin emosi kemudian menendang rusuk sebelah kiri Lina hingga terjungkal di atas kasur. Andik yang semakin kalap lalu membenturkan kepala Lina ke tembok hingga tak sadarkan diri dan mencekik Lina hingga sekitar 3 menit.

Melihat Lina tak berdaya, Andik selanjutnya hendak memperkosanya. Namun niat itu diurungkan karena perempuan 34 tahun itu memang sedang menstruasi.

Gagal memperkosa Lina, pria kelahiran 1986 itu kemudian mencekik kembali leher Lina yang sudah pingsan itu. Aksi itu dilakukan sekitar 1 menit. Andik selanjutnya membawa tubuh Lina ke bak mandi.

Di sana, Ia menenggelamkan kepala Lina. Setelah memastikan tewas, Andik kemudian mengambil satu buah handphone merek Samsung Galaxy Young milik Lina. Barang ini rencananya akan dijual untuk melunasi utang.

Dengan tenang, sekitar pukul 18.30 WIB, Andik pamit ke penjaga vila hendak keluar membeli sate. Andik lalu kabur dengan mengendari motor Lina dan tak kembali lagi.

Motor Lina ini kemudian dititipkan ke teman Andik bernama Rico. Usai menitipkan motor, Andik selanjutnya menuju ke Taman Dayu dan mengambil motornya di sana.

Penjaga vila yang curiga kemudian mengetuk-ngetuk kamar nomor 10. Namun tak ada jawaban dari dalam. Kecurigaan penjaga muncul karena Andik tak pernah kembali lagi.

Benar saja, saat kamar dibuka, pada pukul 20.00 WIB penjaga villa kaget sesosok tubuh perempuan telah ditemukan tewas tenggelam di bak mandi. Pembunuhan ini terjadi pada Senin, 19 Oktober 2015.

Temuan mayat ini selanjutnya dilaporkan ke polisi dan dilakukan identifikasi. Dari hasil pencocokan e-KTP, mayat diketahui identitasnya bernama Lina Irawati. Polisi selanjutnya memburu Andik.

Tak butuh waktu lama, keesokan harinya Andik kemudian ditangkap di Porong, Sidoarjo. Andik selanjutnya digelandang ke Polres Pasuruan. Di sana, ia mengakui semua perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan saat itu AKP Khoirul Hidayat mengatakan Andik dan Lina merupakan pasangan selingkuh. Andik ditangkap usai pihaknya berhasil mengungkap identitas korban.

"Semacam perselingkuhan. Korban punya suami dan pelaku juga punya istri," kata Khoirul saat itu.

Pada Selasa, 23 Februari 2016, Andik divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil 10 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Akhmad Ya Andik bin Kanam telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa penjara 10 tahun," kata hakim ketua M Buchary K Tampubolon saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads