Petugas gabungan dari BNN, polisi, hingga Satpol PP melakukan razia ke beberapa Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya. Mereka mengamankan 7 orang yang terjaring razia pada Minggu (5/11/2023).
Humas BNN Kota Surabaya Dr. Singgih Pratomo mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada 7 orang itu. 7 orang tersebut terdiri dari: 4 lelaki (2 pengunjung, 1 pegawai Paradise Club' bagian waiters, 1 pegawai lepas Paradise Club' bagian visual joki) dan 3 perempuan (Ladies Companion Paradise Club').
"Mereka positif Methamphetamine dan Amphetamine. Dari hasil pemeriksaan, 7 orang tersebut merupakan pemakai atau penyalahguna narkoba," kata Singgih dalam keterangannya saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (9/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singgih memastikan 7 orang itu tidak terlibat dalam jaringan. Oleh sebab itu, 7 orang tersebut lantas dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi rawat inap.
7 orang yang dirujuk tersebut adalah:
1. MM, laki-laki (41), warga Surabaya
2. MR, laki-laki (27), warga Gresik
3. A, laki-laki (31), warga Surabaya
4. MAY, perempuan (19), warga Gresik
5. SQ, perempuan (29), warga Gresik
6. PNS, perempuan (21), warga Surabaya
7. AIF, perempuan (29), warga Lumajang
"Kami rujuk rehabilitasi dengan jangka waktu maksimal 3 bulan, yang terbagi di 3 tempat rehabilitasi," ujarnya.
Kendati begitu, Singgih menyatakan pihaknya tengah mendalami hal itu. Termasuk memburu pengedar atau kurir narkoba yang identitasnya telah diperoleh.
"Saat ini kami (BNN Kota Surabaya) telah melakukan pengejaran terhadap penyetok barang haram narkotika kepada 7 orang tersebut," tuturnya.
(pfr/iwd)