Terungkap Motif Sepele 6 Pesilat Keroyok 2 Pemuda di Jalan Tunjungan

Terungkap Motif Sepele 6 Pesilat Keroyok 2 Pemuda di Jalan Tunjungan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 27 Jan 2024 14:43 WIB
Pelaku pengeroyokan pesilat di Jalan Tunjungan Surabaya
Polisi merilis kasus gerombolan pesilat keroyok 2 pemuda di Jalan Tunjungan Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Aksi pengeroyokan dua pemuda oleh gerombolan pesilat di Jalan Tunjungan Surabaya ternyata dipicu hal sepele. Polisi mengungkapkan motif pengeroyokan ini.

Diketahui, ada 6 pesilat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua pemuda di Jalan Tunjungan. Rinciannya, tiga pelaku dewasa yakni MAJ, warga Desa Suruh, Sukodono, Sidoarjo; MGP, warga Perum Taman Puspa Anggaswangi, Sidoarjo dan IA, warga Desa Disokepung, Sidoarjo.

Lalu, tiga pelaku anak yakni NAF, warga Desa Suruh, Sukodono, Sidoarjo; SSNR warga Gading, Tambaksari, Surabaya dan WF, warga Gading, Tambaksari, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membeberkan alasan sepele sekelompok pesilat menganiaya 2 pemuda.

Hal ini bermula usai Perguruan Silat Kera Sakti (IKSPI) memperingati ultah ke-44 tahun di Banyuurip Surabaya. Total, ada 14 orang konvoi untuk merayakan dan berkumpul di Pasar Kembang Surabaya.

Mereka sepakat berkeliling Surabaya. Saat melintas di Jalan Tunjungan, salah satu dari kelompok mereka melihat 2 korban menggunakan hoodie hitam dengan logo mirip perguruan silat lain.

"Para tersangka ini menyasar kedua korban di Jalan Tunjungan, alasannya melihat keduanya menggunakan pakaian perguruan silat lain," kata Hendro usai konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Sabtu (28/1/2024).

Seketika, mereka berhenti dan mengeroyok 2 korban. Lalu, para pelaku langsung melarikan diri. Kejadian itu sempat terekam kamera warga dan petugas di lokasi. Terlihat, salah satu terduga pelaku mengayunkan pukulan menggunakan palu pada salah satu korban.

Alumni Akpol 2005 itu menjelaskan, akibat pengeroyokan ini, kedua korban mengalami luka robek di bagian kepala, leher, telinga hingga lebam dan memar di sejumlah bagian tubuh.

Ia menyatakan, keenam pelaku ditahan di Polda Jatim bersama sejumlah oknum perguruan silat lain yang sebelumnya telah dibekuk dalam kasus yang berbeda.

"Terhadap oknum pesilat maupun gangster yang rusuh, arahan dari pimpinan kami, penahanan akan ditahan di Polda Jatim," ujarnya.

Hendro memastikan, tidak ada Restorative Justice atau perdamaian dalam kasus gangster maupun pesilat. Menurutnya, penahanan, pasal, dan serangkaian proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Terhadap oknum perguruan silat atau gangster, tidak ada RJ, penahanan di Polda Jatim dan pihak terkait (sekolah dan perguruan) akan kami panggil dan pertanyakan tanggungjawabnya, sehingga ke depan agar orangtua dan sekolah kalau tidak mau dipanggil agar care pada anak didiknya, ini pesan dari bapak Kapolrestabes Surabaya dan penanganan perkara lanjut," tegasnya.

Akibat ulahnya itu, keenam pesilat dijerat Pasal 170 ayat 2 terkait penganiayaan. Mereka terancam hukuman selama 9 tahun penjara.

Sebelumnya, dua pemuda dikeroyok di Jalan Tunjungan Surabaya, Minggu (14/1) malam. Polisi langsung memburu gerombolan pesilat yang mengeroyok dua pemuda ini. Total ada ratusan pemuda yang berkonvoi sambil mengendarai motor ke sejumlah kawasan di Surabaya.




(hil/iwd)


Hide Ads