Jumlah tersangka kasus pengeroyokan dua pemuda di Jalan Tunjungan, Surabaya bertambah. Kini, ada seorang tersangka tambahan yang merupakan oknum pesilat. Total tersangka menjadi dua orang.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penambahan 1 tersangka itu usai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Hendro menyebut, tersangka baru itu berinisial MGP.
"Ada 1 tambahan tersangka, total sudah ada 2 tersangka," kata Hendro saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (18/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menjelaskan, peran MGP sama dengan satu tersangka berinisial AN yang terlebih dulu diamankan. Ia ikut menganiaya dua korban, namun menggunakan tas.
"Sudah diamankan juga (barang bukti tas dan palu)," ujarnya.
Hendro memastikan, para personelnya telah mengamankan dua orang lain. Namun, keduanya masih berstatus sebagai sebagai saksi.
Menurutnya, dua saksi ini diduga dibonceng 2 tersangka pengeroyokan ketika penganiayaan itu terjadi.
Hendro menegaskan, 2 tersangka yang dinilai terbukti menganiaya 2 pemuda di Tunjungan Romansa itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Keduanya terancam pidana maksimal 5 tahun penjara
"Siapapun yang turut serta bakal terus kami buru. Saat ini tim masih memburu siapa saja yang ikut serta dalam rombongan konvoi," tutupnya.
Sebelumnya, polisi memburu gerombolan pesilat yang mengeroyok 2 pemuda di Jalan Tunjungan Surabaya pada Minggu (14/1/2024) malam. Total ada ratusan pemuda yang berkonvoi sambil mengendarai motor ke sejumlah kawasan di Surabaya.
Selanjutnya, polisi mengamankan sebanyak 5 orang yang kemudian dimintai keterangan sebagai saksi. Salah satu dari 5 orang yang diamankan di Polsek Gayungan dan Wonokromo itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
(hil/dte)