Polisi tengah mendalami adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di balik kematian Dayang Santi (40), warga Perumahan Bumi Mondoroko Raya (BMR) Blok G01, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Suami korban sudah dimintai keterangan.
"Suami tidak dilakukan penangkapan, tetapi secara kooperatif ikut mendampingi anggota polres mulai proses autopsi sampai diminta keterangan di polres," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada detikJatim, Jumat (26/1/2024).
Gandha menambahkan, penyidik masih terus mendalami adanya dugaan KDRT terhadap korban. Petunjuk sekaligus alat bukti dibutuhkan untuk menetapkan adanya tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saat ini kegiatan penyidik dari Sat Reskrim Polres Malang masih melengkapi alat-alat bukti," imbuh Gandha.
"Kami masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit. Kami mohon doa agar perkara ini bisa lancar terang dan benar untuk kami ungkap," sambungnya.
Menurut Gandha, diperlukan bukti dalam penetapan tersangka. Hasil penyidikan terhadap kasus yang menimpa korban, terus dilakukan pendalaman.
"Tentunya alat buktinya perlu kami dalami. Kami menetapkan seorang saksi menjadi tersangka, kami tetap harus benar. Untuk hasil sementara, belum bisa kami sampaikan di sini karena hasil autopsi belum keluar untuk sebab matinya korban," tegasnya.
Sebelumnya, dugaan adanya KDRT menguat setelah Dayang Santi ditemukan dalam kondisi terkapar dengan mulut mengeluarkan busa di lantai kamar.
Selain itu, keterangan tetangga sempat mendengar cekcok antara korban dengan DDM (40), suaminya, Rabu (24/1/2024), sekitar pukul 09.00 WIB.
"Berdasarkan keterangan saksi (anak korban), terduga (suami) diduga sempat melakukan kekerasan terhadap korban, dan ditemukan cairan pembersih lantai di ruang dapur," jelas Kapolsek Singosari Kompol Masyhur Ade terpisah.
(hil/fat)