Kasus penimbunan pupuk di Situbondo berbuntut panjang. Kini pemerintah setempat menutup kios UD Airlangga.
Penutupan izin kios tersebut setelah berdasarkan penyelidikan ditemukan fakta baru. Yakni kios itu menjual harga pupuk bersubsidi di atas HET (harga eceran tertinggi).
Sementara Kepala Bidang Penyuluhan di Dispertangan Situbondo, M Zeini mengatakan dalam penimbunan tersebut memang tidak menyalahi aturan. Belasan karung tersebut benar-benar milik menantu dan keponakan dari HA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polres menemukan fakta baru, yakni kios UD Airlangga menjual di atas HET," jelas Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Situbondo, M Zeini, kepada sejumlah jurnalis, Rabu (24/1/2024).
Dari fakta tersebut, Dinas Pertanian Situbondo akan melakukan tindakan tegas. Yaitu pemutusan SPJB (surat perjanjian jual beli) pada tahun 2024.
"Kios pupuk UD Airlangga ini akan ditutup. Kami sudah merekomendasi untuk mencabut izin usaha SIUP dan NIB," tegasnya.
Sebelumnya, seorang ketua kelompok tani (Poktan) di Situbondo diamankan polisi. Ia diduga sengaja menimbun pupuk bersubsidi untuk kepentingan pribadi.
Terduga penimbun yakni Ahmad (45), warga Desa Kandang, Kapongan, Situbondo. Untuk menghindari hal tak diinginkan dan keributan antar warga desa, pelaku langsung diamankan ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi akhirnya melepas ketua kelompok tani tersebut. Alasannya, tidak ditemukan unsur melanggar hukum.
Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito, terduga sebelumnya memang seorang residivis penimbun pupuk. Inilah yang menjadi alasan warga curiga bahwaia menimbun pupuk.
"Kami akhirnya turun tangan untuk menelisik lebih jauh tentang kejadian itu," jelas Momon, kepada wartawan Selasa (23/1/2024).
Lebih lanjut Momon menjabarkan, dari gudangnya yang dicurigai warga memang ditemukan 15 sak pupuk subsidi jenis urea. Namun pupuk tersebut ternyata milik menantu dan keponakannya, bukan dari hasil menimbun.
Bahkan dari temuan polisi, Ahmad justru menjadi korban penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di salah satu kios pupuk bersubsidi di desa setempat
(abq/fat)