Polisi akhirnya melepas seorang warga Situbondo yang sempat diamankan karena diduga menimbun pupuk. Alasannya, tidak ditemukan unsur melanggar hukum.
Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito, terduga sebelumnya memang seorang residivis penimbun pupuk. Inilah yang menjadi alasan warga curiga bahwa ia menimbun pupuk.
"Kami akhirnya turun tangan untuk menelisik lebih jauh tentang kejadian itu," jelas Momon, kepada wartawan Selasa (23/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Momon menjabarkan dari gudang yang dicurigai warga memang ditemukan 15 sak pupuk subsidi jenis urea. Namun pupuk tersebut ternyata milik menantu dan keponakannya, bukan dari hasil menimbun.
"Bahkan dari temuan kepolisian, Ahmad justru menjadi korban penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET)," pungkas Momon Suwito.
Diberitakan sebelumnya, seorang ketua kelompok tani (Poktan) di Situbondo diamankan polisi. Ia diduga sengaja menimbun pupuk bersubsidi untuk kepentingan pribadi.
Ketua poktan itu adalah Ahmad (45), warga Desa Kandang, Kapongan, Situbondo. Untuk menghindari hal tak diinginkan dan keributan antar warga desa, pelaku langsung diamankan ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(dpe/iwd)