Pria Surabaya Cabuli Balita dengan Boneka dan Sumpit Dibekuk Polisi

Pria Surabaya Cabuli Balita dengan Boneka dan Sumpit Dibekuk Polisi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 24 Jan 2024 04:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Surabaya -

Belum rampung kasus pencabulan sekeluarga di Tegalsari Surabaya, muncul lagi kasus pelecehan seksual terhadap balita di Surabaya. Pelaku pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun itu adalah seorang kuli bangunan.

Pria itu diketahui berinisial RM, seorang kuli bangunan yang bekerja di Surabaya. Dia mencabuli anak tetangga kosnya dengan menggunakan kaki boneka dan sumpit.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan pria berusia 21 tahun itu melecehkan bocah berusia 4 tahun yang tak lain tetangga kosnya yang kerap bermain di depan kamarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja. Saat itu (kejadian) siang hari, saat orang tua korban bekerja," ujar Hendro di hadapan wartawan, Selasa (23/1/2024).

RM memang kerap memanggil korban lalu mengajaknya bermain di kamar RM. Saat korban masuk ke dalam kamar RM itu lah dia memberi mainan sumpit dan mulai melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

"Tersangka (RM) menurunkan celana dalam (korban) sampai selutut, itu saat (korban) bermain," imbuhnya.

Usai kejadian, korban mengeluhkan sakit pada bagian organ genitalnya kepada orang tuanya. Orang tuanya yang mengetahui bahwa putrinya telah dicabuli RM segera melapor ke polisi.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi akhirnya diketahui bahwa boneka dan sumpit yang digunakan RM untuk mengelabui atau mengalihkan perhatian korban digunakan pelaku untuk melecehkan korban hingga kesakitan saat kencing.

"Pengakuan (RM) baru 2 kali, tapi masih kami dalami. Akibat perbuatan ini korban trauma dan kesakitan (saat buang air kecil)," ujarnya.

Akibat ulahnya RM dikenai pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76-E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. RM terancam hukuman penjara 5 tahun.




(dpe/iwd)


Hide Ads