Seorang anak berusia 13 tahun di Tegalsari, Surabaya jadi korban pencabulan ayah dan dua pamannya. Sedangkan kakak korban diketahui melakukan pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan kakak korban yang melakukan pemerkosaan berinisial MNA (17). Tersangka mengakui telah mencabuli dan memperkosa sejak korban masih duduk di kelas 3 SD.
"Pengakuannya MNA telah melakukan aksi pencabulan hingga pemerkosaan pada korban sejak kelas 3 SD hingga SMP," kata Hendro, Selasa (23/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menerangkan pencabulan dan pemerkosaan sejak usia 9 hingga 13 tahun itu diawali oleh MNA. Sedangkan 3 tersangka lainnya, yakni ayah kandung dan 2 paman korban hanya mencabuli.
"Kakak kandung yang menyetubuhi korban sejak kelas 3 SD, lalu ayah kandung dan kedua pamannya mencabuli," imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan UPTD PPA DP5A Surabaya Lingga Mahawa mengatakan kejadian itu tak hanya membuat korban ketakutan, tapi juga trauma. Terlebih, ketika sedang seorang diri di rumah.
Untuk penanganan terhadap korban dan MNA, Lingga memastikan polisi telah bekerjasama dengan DP5A Pemkot Surabaya. Begitu juga untuk pembinaan terhadap MNA, kakak kandung korban yang masih sekolah dengan menitipkan ke shelter anak.
"Pasti (memberikan pendampingan), kami tidak melepaskan begitu saja (MNA) dan memulihkan dampak psikologis pada korban," kata Lingga, Selasa (23/1/2024).
Lingga memastikan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban secara penuh dan menyeluruh. Supaya psikologis korban bisa normal kembali.
Untuk MNA, lanjut Lingga, ia memastikan akan melakukan pembinaan. Menurutnya, hal itu usai bekerjasama dengan kepolisian.
"(MNA) dititipkan ke shelter anak, untuk dibina," ujarnya.
Sebelumnya, aksi pencabulan yang terjadi dalam sebuah keluarga di Kota Pahlawan ini mengerikan. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun dicabuli oleh ayah kandung, kakak kandung, bahkan oleh 2 orang pamannya.
Keempat tersangka masing-masing yakni ayah korban ME (43), kakak korban MNA (17) dan dua pamannya I (43) dan MR (49).
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan ke ibu korban. Tak terima, ibu korban kemudian melaporkan ke polisi dan melakukan penyelidikan.
Keempat tersangka kini dijerat polisi dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(abq/iwd)