Mereka yang melakukan pelaporan adalah Aliansi Satu Komando, MCC Inspirasi, Barikade Gusdur, Cangkurkan Ngaji Budaya (CNB), SBSI, dan Relawan Estehanget.
Perwakilan pelapor, Syafril M mengatakan laporan yang dibuat ditujukan kepada oknum pemimpin atau koordinator dalam aksi demonstrasi yang digelar pada 16 Januari 2024 di depan Polresta Malang Kota.
Karena saat itu, pengunjuk rasa mengklaim adanya kriminalisasi yang dilakukan polisi ketika menangani kasus perkelahian yang terjadi di Jalan Bandung, Kota Malang, pada September 2023 lalu.
Pelaporan yang dilayangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan atau Pasal 311 KUHP juncto Pasal 45.
"Ini pelaporan bahwa yang dilakukan oleh beberapa oknum BEM itu, soal adanya kriminalisasi dan lainnya gak benar (fitnah). Ada tiga orang yang kami laporkan," kata Syafril kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Senin (22/1/2024).
Syafril mengungkapkan bahwa yang diklaim adanya kriminalisasi oleh oknum tersebut, tidaklah benar adanya. Seharusnya sebagai mahasiswa yang berintelektual bisa langsung mengklarifikasi atau melaporkan kepada petugas apabila ada kriminalisasi.
"Kalau memang ada kriminalisasi, pemukulan bisa melapor ke Propam, kan ada jalurnya. Tidak hanya sekadar opini," tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya juga memastikan bahwa ada laporan yang sama yang dibuat oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto usai memberikan ultimatum kepada tiga oknum petinggi BEM tersebut.
"Ada dua laporan polisi. Bapak Kapolresta dan masyarakat. Kepolisian yang buat laporan bapak Kapolresta selaku pemimpin institusi yang saat itu dikabarkan mengkriminalisasi," kata Danang.
Setelah menerima seluruh laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota akan melakukan pemanggilan saksi-saksi.
"Kita juga segera panggil (terlapor). Untuk selanjutnya kita kabarkan setelah pemeriksaan," ucapnya.
Menurut Danang, tiga oknum mahasiswa itu berinisial F, M, dan A. "Sementara tiga orang (dilaporkan). Namun nanti terkait penyelidikan bisa kemungkinan akan bertambah lagi," pungkasnya.
(mua/iwd)