DPRD Surabaya Soroti 4 Orang Satu Keluarga Cabuli-Perkosa Anak 13 Tahun

DPRD Surabaya Soroti 4 Orang Satu Keluarga Cabuli-Perkosa Anak 13 Tahun

Deny Prasetyo - detikJatim
Senin, 22 Jan 2024 23:15 WIB
Ketua Bappilu DPC Partai Demokrat Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto
Herlina Harsono Nyoto (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya -

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Nyoto menyoroti kasus pencabulan dan pemerkosaan anak 13 tahun yang dilakukan ayah, kakak dan dua pamannya di Tegalsari. Herlina mengaku prihatin dengan peristiwa di luar nalar itu.

"Dengan penuh keprihatinan, Saya sebagai Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya mengamati dan akan mengawal kasus yang menimpa korban kekerasan seksual di bawah umur ini, yang mana kasus ini melibatkan empat pelaku, dari anggota keluarganya," kata Herlina kepada detikJatim, Senin (22/1/2025).

Herlina mengatakan pihaknya akan berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah preventif. Aksi kongkret yang akan dilakukan yakni merumuskan perlindungan anak-anak di Kota Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berkomitmen untuk merancang langkah-langkah preventif yang lebih efektif dan mengedepankan kesadaran masyarakat terhadap kekerasan seksual. Dengan tujuan utama melindungi anak-anak," ungkap Herlina.

Herlina lantas mengajak semua pihak bergandengan tangan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di Kota Surabaya. Antara lain dengan memenuhi haknya dan menciptakan lingkungan yang aman bagi pertumbuhan.

ADVERTISEMENT

"Membangun lingkungan yang penuh kepedulian pada sesama dan lingkungan terdekat menjadi perlu terus digaungkan. Kejadian memilukan ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar ke depan Surabaya benar-benar menjadi kota yang aman dan layak bagi seluruh anak-anak," tandas Herlina.

Sebelumnya, aksi pencabulan yang terjadi dalam sebuah keluarga di Kota Pahlawan ini mengerikan. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun dicabuli dan diperkosa oleh ayah kandung, kakak kandung, bahkan oleh 2 orang pamannya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan ke ibu korban. Tak terima, tante korban kemudian melaporkan dan polisi melakukan penyelidikan serta menangkap empat pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Keempat tersangka kini dijerat polisi dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.




(abq/iwd)


Hide Ads