Selain Dicabuli, Anak 13 Tahun di Surabaya Ternyata Juga Diperkosa Kakak

Selain Dicabuli, Anak 13 Tahun di Surabaya Ternyata Juga Diperkosa Kakak

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 22 Jan 2024 19:49 WIB
Ilustrasi kasus inses di Lampung
Iluustrasi (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)
Surabaya -

Empat pelaku pencabulan anak 13 tahun di Tegalsari, Surabaya yang terdiri dari ayah, kakak dan dua paman korban dihadirkan polisi dalam press release di Polrestabes Surabaya. Keempatnya kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Ternyata selain dicabuli, korban juga diperkosa.

Keempat tersangka masing-masing yakni ayah korban ME (43), kakak korban MNA (17) dan dua pamannya I (43) dan MR (49).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan dari keterangan para tersangka, mereka mencabuli korban sejak korban usia 9 tahun atau sejak SD hingga SMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendro menjelaskan dari keempat tersangka, hanya kakak kandung korban yang sempat memperkosa korban. Sedangkan tiga tersangka yakni ayah, dan kedua pamannya hanya melakukan pencabulan.

"Sementara kami dapat itu, yang menyetubuhi hanya kakak kandung," ujar Hendro dalam press release di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

ADVERTISEMENT

Terungkapnya pemerkosaan korban ini, lanjut Hendro setelah pihaknya melakukan visum. Dari visum ini, polisi selanjutnya menangkap para pelaku dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah visum, ada luka atau lecet pada kemaluan korban, 5 hari selanjutnya kami lakukan upaya paksa pada 4 tersangka tersebut," papar Hendro.

Sebelumnya, aksi pencabulan yang terjadi dalam sebuah keluarga di Kota Pahlawan ini mengerikan. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun dicabuli oleh ayah kandung, kakak kandung, bahkan oleh 2 orang pamannya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan ke ibu korban. Tak terima, ibu korban kemudian melaporkan ke polisi dan melakukan penyelidikan.

Keempat tersangka kini dijerat polisi dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.




(abq/iwd)


Hide Ads