MH, pelaku pencabulan anaknya berusia 3,5 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Meski demikian, pria 26 tahun itu kekeh tak mengakui melakukan pencabulan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan meski tersangka tak mengakui, namun pihaknya punya bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Meski terduga pelaku tidak mengakui, kami tetapkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan beberapa saksi," kata Christian saat jumpa pers, Senin (22/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chirtian menjelaskan kejadian pencabulan terhadap anak kandungnya itu berawal pelaku membujuk korban untuk mengajak jalan-jalan membeli susu dan permen, tak terasa pelaku mengajak korban hingga malam hari.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban pulang. Dan pelaku menidurkan korban layaknya seorang ayah. Ironisnya, saat korban tertidur itu lah tersangka mulai mencabuli anaknya
"Pelaku langsung mencabuli korban. Korban yang saat itu tertidur pulas terbangun dan marah terhadap pelaku karena kesakitan," jelas Cristian.
Cristian menambahkan selanjutnya, pada Jumat 13 Oktober 2023 korban diajak kakak pelaku untuk tidur di kediamannya. Keesokan harinya, pada Sabtu 14 Oktober 2023, sekitar pukul 09.00 WIB korban diantar pulang.
Sesampainya di rumah ibunya, korban akan diajak jalan-jalan oleh ibunya. Namun, sebelumnya korban meminta untuk buang air dan menuju kamar mandi.
Akan tetapi, di saat buang air kecil, korban mengeluh kesakitan pada alat vitalnya. Setelah ditanyai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Mendengar cerita tersebut, ibu korban melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ayah korban pelaku pencabulan akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 21 Januari 2024.
"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
sebelumnya, balita perempuan berusia 3,5 tahun di Sidoarjo, diduga dicabuli ayah kandungnya, MH (26). Saat ini, polisi telah mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
Ibu korban, MY (25) mengaku sedih karena laporannya ke polisi yang sudah dilayangkan pada Oktober 2023, cenderung jalan di tempat dan baru diproses.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobanapraja menyebut, MH telah diamankan kemarin (21/1/2024). "Benar pelaku sudah kami amankan," kata Agus melalui telepon selulernya, Senin (22/1/2024).
(abq/iwd)