Kades Lamongan Terseret Kasus Korupsi Pengurukan Tanah Rp 579 Juta

Kades Lamongan Terseret Kasus Korupsi Pengurukan Tanah Rp 579 Juta

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 20 Jan 2023 22:31 WIB
Kades Lamongan AAS (37) ditahan kasus  pengurukan tanah di gedung Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP)
Foto: Istimewa (Dok Kejari Lamongan)
Lamongan -

Pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengurukan tanah di gedung Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Lamongan terus berlanjut. Terbaru, seorang kepala desa ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan Kejari Lamongan.

Kejari Lamongan membenarkan tersangka kasus korupsi pengurukan tanah gedung Dinas TPHP bertambah. Kades asal Lamongan itu AAS (37). Dia ditahan saat menjadi direktur CV KTP Lamongan. Kini Kejari Lamongan menerima pelimpahan kasus ini dari penyidik Polda Jatim.

"Bahwa benar pada 5 Januari 2023 Kejari Lamongan menerima pelimpahan tersangka atas nama AAS, direktur CV KTP dan juga menerima pelimpahan barang bukti dari penyidik kepolisian Polda Jatim," kata Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto kepada detikJatim, Jumat (20/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring dengan pelimpahan ini, kata Condro, pihak Kejari Lamongan akan menahan selama 20 hari di Rutan cCabang kelas I Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Condro menegaskan, penahanan dilakukan atas pertimbangan subyektif Jaksa.

"Beberapa pertimbangan tersebut diantaranya karena ditakutkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancaman hukumannya juga lebih dari 5 tahun," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, tegas Condro, kewenangan perkara ini sudah berpindah ke kejaksaan. Kurang dari 20 hari berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Perkara tersebut hasil pengembangan dari korupsi urukan tanah dinas pertanian tahun 2017 dengan tersangka sebelumnya adalah mantan Kepala Dinas TPHP Lamongan berinisial R dan kontraktor asal Lamongan dengan inisial Z di mana keduanya telah menjalani hukuman penjara," tegas Condro.

Kasus korupsi proyek pengurukan ini terjadi pada 2017. Hingga kini penyidik telah menetapkan 3 tersangka. Di antaranya mantan kepala Dinas TPHP Lamongan berinisial R, kontraktor MZ yang telah menjalani hukuman dan menyusul kini AAS. Akibat tindak pidana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 564 juta.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads