Anak perempuan berusia 13 tahun di Surabaya dicabuli oleh ayah kandung, kakak kandung, serta oleh 2 orang pamannya. Pencabulan itu terjadi di dalam rumah tempat korban dan para pelaku tinggal satu atap.
Polisi telah menahan keempat pelaku usai menerima laporan dari ibu kandung korban. Para pelaku adalah ayah kandung korban ME (43), kakak kandung korban MNA (17), serta 2 orang paman korban yakni I (43) dan MR (49).
Berkaitan kasus pencabulan yang bikin ngelus dada ini, detikJatim berupaya mendatangi rumah tempat tinggal korban dan para pelaku di Kecamatan Tegalsari Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban diketahui merupakan pelajar kelas 1 di salah satu SMP di Surabaya berinisial B (13). Dia tinggal bersama ayah kandungnya ME, ibunya AR (40), serta dan kakak kandungnya MNE.
Di rumah 2 lantai itu korban juga tinggal bersama 3 pamannya. Mereka adalah I dan MR yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta pamannya bernama MI (39) bersama istrinya SN (41).
SN, bibi korban menyampaikan bahwa mereka tinggal di kamar yang berbeda di dalam rumah itu. Korban B bersama ayah, ibu, dan kakaknya tinggal di salah satu kamar di lantai 2.
"Jadi B ini tinggal sama ayah dan ibunya satu kamar dengan kasur tingkat. Dia sama ibunya tidur di kasur bawah, ayahnya di kasur atas. Terus kakaknya tidur di luar kamar, ada kasur di depan pintu kamar itu," ujar SN kepada detikJatim, Sabtu (20/1/2024).
Ada 2 kamar di lantai 2 rumah itu. Satu kamar lain dihuni oleh I, paman korban yang menjadi salah satu tersangka. Di kamar itu I yang merupakan seorang duda tinggal bersama anaknya.
Sementara di lantai bawah, ada satu kamar yang dihuni oleh SN bersama keluarganya. Dia kamar itu dirinya tidur bersama suaminya MI serta kedua anaknya. Sedangkan paman korban MR yang juga telah ditetapkan tersangka tidur di ruang tamu.
"Saya sama suami dan anak-anak tinggal di kamar bawah. Kalau pamannya MR tidur di ruang tamu. Dia belum menikah," ujar SN.
Kepada detikJatim SN mengaku tidak pernah tahu bahwa B menjadi korban pencabulan. Karena itu dia sangat terkejut mendengar kabar tersbeut. Dia tidak menyangka ayah dan kakak kandung korban tega melakukan perbuatan itu, demikian juga kedua pamannya.
"Saya juga kaget, kok bisa. Saya pasti marah, kok bisa. Ingat kita punya anak perempuan, orang tua seharusnya melindungi dan mengayomi," ujar SN.
SN mengaku perbuatan bejat itu mulai terbongkar pada Kamis (11/1). Hari itu ibu korban AR mendadak sakit sehingga harus dibawa ke rumah sakit terdekat tapi tidak pulang ke Tegalsari. Ibu korban AR mengajak putrinya pulang ke rusunawa tempat tinggal nenek korban.
"Ternyata waktu itu ibunya itu sudah melaporkan suaminya, kakaknya si B itu, terus 2 pamannya itu ke polisi. Suaminya sempat dipanggil ke rusunawa untuk diklarifikasi sambil dikasih tahu kalau dia sudah dilaporkan ke polisi," kata SN.
Begitu ayah korban ME pulang ke rumah Tegalsari barulah SN mengetahui apa yang telah terjadi. SN dan suaminya MI pun sempat mencecar ME dengan berbagai pertanyaan.
"Saya tanya 'kok bisa seh', terus dia (MA) ngaku dilaporkan ke polisi. Senin (15/1) malam itu dijemput. Jadi 4 orang, ayahnya, kakaknya, sama 2 pamannya itu dijemput semua dari sini," ujar SN.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan saat ini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari keterangan sementara, para pelaku terakhir kali melakukan pencabulan itu pada bulan Januari ini.
"Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban namun korban sedang menstruasi. Setelah melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan korban, kami menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman sejak kapan dan sudah berapa kali korban dicabuli. Pendalaman ini termasuk dengan melakukan visum kepada korban yang nantinya akan jadi bukti.
Keempat tersangka, kini dijerat polisi dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(dpe/dte)