Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Tegalsari, Surabaya jadi korban pencabulan. Ironisnya, pelaku adalah keluarga korban sendiri yang terdiri dari ayah, kakak, dan dua pamannya.
Ketiga pelaku adalah ME (43) ayah korban, MNA (17) kakak korban, serta terakhir I (43) dan MR (49). Keempat pelaku kini telah ditangkap dan ditahan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan kasus pencabulan anak itu terungkap setelah ibu korban mengetahui. Tak terima ibu korban lalu melaporkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menambahkan para terlapor tak lain satu keluarga yang terdiri dari ayah, kakak, dan dua pamannya. Saat ini, kasus tersebut tengah didalami lebih lanjut.
"Korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya, berawal dari kakak kandung, kemudian ayah kandung korban, lalu kedua paman korban," ujar Hendro kepada detikJatim, Jumat (19/1/2024).
Hendro menambahkan saat ini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari keterangan sementara, para pelaku melakukan pencabulan pada bulan ini.
"Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban namun korban sedang menstruasi," ujar Hendro.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan korban, kami menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Lalu, melakukan penahanan," imbuh Hendro.
Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman sejak kapan dan sudah berapa kali korban dicabuli. Pendalaman ini termasuk dengan melakukan visum kepada korban yang nantinya akan jadi bukti.
Keempat tersangka, kini dijerat polisi dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(abq/iwd)